SUARA INDONESIA

DPRD Surati Bupati Bondowoso Tuk Tidak Melakukan Mutasi Jabatan

Bahrullah - 24 March 2023 | 11:03 - Dibaca 3.04k kali
Pemerintahan DPRD Surati Bupati Bondowoso Tuk Tidak Melakukan Mutasi Jabatan
H. Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso di dampingi para Wakil Ketua DPRD menyerahkan surat pemberitahuan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso masa jabatan 2018-2023 ke Sekda Bondowoso Bambang Sukwanto (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melayangkan surat kepada Mentri Dalam Negeri (Memdagri) yang tembusanya disampaikan ke Bupati Bondowoso dengan isi agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak melakukan mutasi jabatan lagi.

Surat itu disampaikan langsung ke Pendopo Bupati Bondowoso oleh Ahmad Dhafir, Ketua DPRD didampingi wakilnya Sinung Sudrajat, H Moh Supriyadi, dan Buchori Mun'im.

Pimpinan DPRD Bondowoso tidak ditemui langsung oleh Bupati. Mereka ditemui Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Sukwanto yang didampingi Asisten I Mahfud Junaidi, Asisten II  Abdul Rahman, dan Asisten III Taufan Restuanto. Surat dari DPRD diterima Sekda, karena Bupati Salwa tidak ada di pendopo.


Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso menyatakan kedatangnya ke pendopo Kabupaten bersama perwakilannya untuk menyerahkan surat kepada Salwa Arifin Bupati Bondowoso agar tidak lagi melakukan pergantian jabatan.

“Kami sebagai DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk mengingatkan bupati sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-5845 Tahun 2018 dan Nomor 132.35-5846 Tahun 2018 Tanggal 5 September 2018, bahwa 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan tidak bisa lagi melakukan mutasi jabatan," kata Ahmad Dhafir kepada suaraindonesia.co.id, Jumat (24/3/2023).

Lebih lanjut Ahmad Dhafir menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.35-5846 Tahun 2018 Tanggal 5 September 2018, tentang Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur dan Naskah Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso tanggal 24 September 2018, maka jabatan tersebut berakhir pada tanggal 24 September 2023.

Dhafir mengatakan, surat pemberitahuan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023 yang disampaikan kepada Bupati Salwa juga sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Kami berharap dalam 6 bulan sisa masa jabatan bupati dapat menciptakan kondusifitas di lingkungan Aparatur Kepolisian Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bondowoso, dengan langkah agar tidak terjadi mutasi. Surat itu pula sudah kemi sampaikan ke Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.

Tak hanya itu, DPRD berharap bupati di sisa sisa masa jabatannya 6 bulan ini supaya fokus memimpin dan menggerakkan seluruh jajarannya untuk melayani masyarakat.

“Yang tidak kalah penting Bupati harus menjaga kondusibilitas atau stabilitas internal Pemkab Bondowoso,” pungkasnya.

Sementara dari pihak Pemkab Bondowoso ketika ditanya tentang kedatangan Pimpinan DPRD ke Pendopo Bupati oleh sejumlah wartawan, mereka memilih untuk puasa bicara.***


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024