SUARA INDONESIA

Cegah Kemiskinan Baru, Wabup Gresik Serahkan JKM BPJS Ketenagakerjaan

Imam Hairon - 06 April 2023 | 23:04 - Dibaca 1.11k kali
Pemerintahan Cegah Kemiskinan Baru, Wabup Gresik Serahkan JKM BPJS Ketenagakerjaan
Wakil Bupati Gresik Dra. Hj. Aminatun Habibah M.Pd saat menyerahkan Klaim JKM kepada ahli waris pekerja rentan Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik, Kamis (6/4/2023).

GRESIK - Sinergitas dalam melaksanakan amanah negara untuk mensejahterakan warga dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik dengan menyerahkan Klaim JKM kepada ahli waris pekerja rentan Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik, Kamis (6/4/2023).

Almarhum adalah salah seorang pekerja rentan desa yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan melalui dana desa.

Wakil Bupati Gresik Dra. Hj. Aminatun Habibah M.Pd mengatakan, dukungan dan kolaborasi Pemerintah Daerah dalam pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja sangat diperlukan untuk mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan baru.


Pemkab Gresik merupakan kabupaten pioner di Provinsi Jawa Timur yang sudah menginisiasi melalui desa, berkomitmen untuk melindungi 1 Desa 100 Pekerja Rentan dengan melindungi total 33.000 pekerja rentan. Hal ini dilakukan untuk mendukung program negara dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.


Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik M. Imam Saputra menyampaikan, jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, maka perlindungan pekerja rentan desa sangat sejalan dengan tujuan negara. 


“Kategori pekerja rentan yaitu pekerja yang berpenghasilan minim atau jauh di bawah upah minimum, rentan terhadap gejolak ekonomi, tingkat kesejahteraan dibawah rata-rata dan memiliki resiko sosial ekonomi yang cukup tinggi," tambahnya.


"Kami sampaikan apresiasi atas dukungan Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati Gresik yang telah menerbitkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik, dan dukungan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan terbitnya Surat Edaran tentang Penggunaan Dana Desa 2023, dimana pemerintah desa memberikan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan," kata Imam.


Imam berharap pemerintah desa dapat mendukung program prioritas nasional, yaitu gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan yang merupakan inisiatif dan ajakan untuk memberikan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada pekerja rentan di pedesaan.


Pada Kegiatan Safari Ramadhan bersama Bupati dan Wakil Bupati ini BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan manfaat klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada 1 ahli waris pekerja rentan desa, yaitu Almarhum Edi dari Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.


Almarhum bekerja sebagai nelayan di pagi hari, driver bentor angkut hasil laut siang ke sore hari, dan menjadi kuli di pasar sore sampai dini hari. Dua hari sebelum meninggal, almarhum bekerja rutin sampai jam 02.00 pagi di pasar, lalu pulang merasa sakit, istirahat dan hanya dirawat di rumah selama 2 hari. Almarhum akhirnya meninggal dunia di rumah. 


Imam menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang sesuai Undang-Undang menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).


Pada tahun 2023 ini BPJS Ketenagakerjaan lebih berfokus pada sustainable growth pekerja informal dan Usaha Skala Kecil & Mikro. Dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Gresik sangat menentukan keberhasilan perlindungan pada sektor-sektor tersebut dengan jenis pekerjaan seperti koperasi, UMKM, pedagang pasar, marbot, penjaga makam, guru TPQ, nelayan, petani dan pekerja mandiri lainnya.


“Sampai Maret 2023 yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, baik peserta Penerima Upah, Bukan Penerima Upah dan Jasa Konstruksi, sejumlah 273.389 peserta atau coveragenya masih 50,52%," lanjut Imam.


Adapun manfaat klaim yang telah dibayarkan sebanyak 10.017 kasus dengan total klaim sebesar Rp99,17 miliar, didominasi klaim JHT sebanyak 5.699 kasus sebesar Rp86,83 miliar, JKK 1.200 kasus sebesar Rp6,03 miliar, JKM 344 kasus sebesar Rp3,67 miliar, JP 2.594 kasus sebesar Rp2,33 miliar, dan 180 JKP sebesar Rp289,7juta, serta pembayaran manfaat beasiswa 10 anak sebesar Rp19,5 juta.


Drs Abu Hassan SH MH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik mengatakan, lengkap 330 desa masing-masing telah melindungi 100 pekerja rentan dengan program JKK-JKM. Dia pun menyampaikan terimakasih pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik yang hari ini sudah memberikan bukti nyata perlindungan JKM kepada ahli waris pekerja rentan Desa Campurejo. "InSya'Allah sangat bermanfaat bagi 9 ahli waris yang ditinggalkan," ucapnya.


Abu Hassan menambahkan, Pemerintah Kabupaten Gresik sangat mendukung implementasi perlindungan jaminan sosial kepada seluruh sektor pekerja di Kabupaten Gresik. Hal ini termaktub dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2022. Sedangkan untuk perlindungan pekerja rentan desa telah diatur melalui Surat Edaran Bupati. 


Menurutnya, JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi jaring pengaman dasar serta bantalan keluarga pekerja rentan ketika risiko terjadi. "Dan, hari ini sudah kami saksikan manfaatnya," tutupnya.


Teks Foto: Wabup Gresik Serahkan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris pekerja rentan, Kamis (6/4/2023)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024