SUARA INDONESIA

Ketua K3S Tempurejo Jember Akui Ada Iuran Siswa dan Tabungan untuk Plesiran Kepala Sekolah

Magang - 22 December 2023 | 12:12 - Dibaca 1.79k kali
Pendidikan Ketua K3S Tempurejo Jember Akui Ada Iuran Siswa dan Tabungan untuk Plesiran Kepala Sekolah
Komite SDN Curahnongko 08 Kecamatan Tempurejo, seusai melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOS di Polres Jember, Kamis 21 Desember 2023. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JEMBER- Laporan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Curahnongko 08, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, juga mencatut Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di kecamatan setempat. K3S disebut memungut iuran hingga Rp 650 ribu per bulan, serta Rp 150 ribu untuk biaya plesiran kepala sekolah.

Ketua K3S Tempurejo Hariadi mengakui adanya iuran tersebut. Menurutnya, iuran itu bukan urunan rutin sekolah secara kelembagaan, tapi sumbangan kegiatan dari sekolah yang dihitung per siswa. Misalnya untuk kegiatan akademik, pramuka, olahraga maupun seni di tingkat kecamatan.

“Tiap sekolah besarannya bisa berbeda-beda. Karena dihitung berdasarkan jumlah siswa. Untuk jumlah siswa di SDN Curahnongko 08 kalau tidak salah hanya 32 siswa. Itu sekolah kecil, kok!” jelasnya, saat wawancara di SDN Tempurejo 03, Jumat (22/12/2023).

Hariadi merinci, tiap sekolah di wilayah kerja K3S Tempurejo, diminta membayar iuran rutin per bulan. Mulai untuk kegiatan Pramuka yang dihitung Rp 300 per siswa, sumbangan kegiatan akademik Rp 1.000 per murid, serta kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang besarannya Rp 1.000 per siswa.

Dia menyebut, iuran itu diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disepakati oleh kepala sekolah melalui forum rapat resmi. hasil sumbangan itu untuk membiayai berbagai kegiatan sesuai dengan jenis iurannya.

Misalnya, biaya menyusun dan membuat soal untuk KKG, serta olimpiade siswa untuk kegiatan akademik. “Jumlahnya tidak global (Rp 650 ribu per bulan, Red), karena dihitung per siswa. Ada rinciannya,” terangnya.

Hariadi juga mengaku ada tabungan wisata bagi kepala sekolah yang besarannya disepakati tiap tahun. Pada 2023 ini Rp 150 ribu. Namun, uang tabungan ini merupakan duit pribadi kepala sekolah, tidak boleh diambilkan dari dana BOS. Jika kepala sekolah menggunakan uang BOS, maka harus dikembalikan.

Nantinya, kata dia, tabungan yang sudah terkumpul akan dibongkar akhir tahun untuk digunakan rekreasi bersama saat masa libur sekolah. “Karena biasanya, tiap tahun ada kepala sekolah yang purna tugas. Jadi kegiatan rekreasi itu sekaligus bentuk penghargaan dan lepas pisah dengan kepala sekolah tersebut,” paparnya.

Keterangan berbeda disampaikan Pengawas Sekolah Kecamatan Tempurejo, Muhammad. Menurutnya, dana BOS memang bisa digunakan untuk pengembangan akademik dan peningkatan kualitas pendidikan. Namun dalam laporannya, tidak boleh dicatat sebagai iuran. Namun, berbasis kegiatan. Bisa untuk transportasi maupun akomodasi.

Muhammad menyebut, aturan mengenai boleh tidaknya K3S memungut iuran itu memang tidak ada. Hanya saja, sekolah boleh mengeluarkan dana BOS untuk kegiatan sekolah dan siswa di tingkat kecamatan. Biasanya, laporan penggunaan anggaran itu tidak berdiri sendiri, tapi masuk ke dalam kegiatan siswa secara umum.

“Untuk iuran itu tidak ada (aturannya). Tapi (laporan keuangannya) include dengan kegiatan. Contoh, siswa ada kegiatan di kecamatan, pasti ada biaya akomodasi. Jadi sekolah pasti mengeluarkan anggaran. Meski tidak bisa dilaporkan sebagai iuran,” bebernya.

Meski demikian, secara kasuistis sesuai laporan Komite SDN Curahnongko 08, dia masih belum tahu persis. Karena, dirinya baru menjabat pengawas sekolah di Tempurejo medio November dan mulai aktif awal Desember ini. “Saya masih akan dalami lagi dan melakukan pembinaan. Karena sekolahnya saja saya belum tahu,” ujarnya.

Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana BOS di SDN Curahnongko 08 ini mencuat setelah komite sekolah melaporkannya ke Polres Jember, Kamis 21 Desember 2023. Komite mencium adanya kejanggalan penggunaan dana BOS mulai pertengahan 2022 hingga 2023 yang melibatkan kepala dan bendahara sekolah.

Terkait laporan itu, Kepala SDN Curahnongko 08 Anik Supriyati belum memberi penjelasan apapun. Saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2023), melalui aplikasi pesan, Anik mengaku masih sibuk. “Saya masih ada pembinaan dari pengawas,” jawabnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV