SUARA INDONESIA

Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Gito Wahyudi - 15 September 2020 | 17:09 - Dibaca 1.37k kali
Peristiwa Daerah Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Foto : Pembakaran rokok illegal secara simbolis di halaman Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC - TMP) C Kuala Langsa, Selasa (15/9/2020).
LANGSA – Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC - TMP) C Kuala Langsa memusnahkan 6.520 juta batang rokok ilegal pada Selasa (15 /9/2020). 

Pemusnahan tersebut dilakukan atas dasar  surat persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S - 286/MK. 6/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Saat dimusnahkan, barang ilegal tanpa tuan itu dengan cara dipotong dan dibakar, yang kemudian disiram dengan air.

Sebelumnya, Barang Milik Negara (BMN) berupa hasil tembakau ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Tim Patroli BC 60001 Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau, pada April lalu yang diserahterimakan kepada KPP Bea Cukai Kuala Langsa. 

Selanjutnya, pada 15 April 2020 diterbitkan Keputusan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa nomor: KEP - 36 /WBC. 01 / KPP. MP. 05 / 2020 tentang Penetapan Barang Hasil Penindakan menjadi Barang yang Dikuasai Negara (BDN) oleh unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kuala Langsa.

"Sebagai wujud dari salah satu tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," kata Tri Hartana, Selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa.

Pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa hasil tembakau ilegal ini diprediksi nilai seluruhnya sebesar Rp. 6,61,8 Milyar Rupiah, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 3,064,4 Milyar Rupiah.

"Pemusnahan kali ini, Ada 6. 52 juta batang rokok hasil tembakau ilegal  yang dimusnahkan," ucap Tri Hartana.

Tri Hartana berharap, dengan adanya pemusnahan rokok ilegal ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi hasil tembakau ilegal.

"Disisi lain, hasil tembakau ilegal tersebut pemerintah tidak bisa mengawasi apakah aman untuk dikonsumsi masyarakat atau tidak," jelas Tri Hartana.

Tri Hartana juga mengatakan bahwa untuk Kedepan, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Bea Cukai Kuala Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat. 

"Kami berharap dapat meningkatkan kerjasama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya, yang tidak kalah pentingnya kami sangat mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya, baik dengan memberikan informasi, maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai," pungkas Tri Hartana.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai menyebutkan bahwa, barang kena cukai (BKC) dan barang lain yang berasal dari pelanggar yang tidak dikenal dikuasai negara dan berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dan apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara. (Zulkifli)


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gito Wahyudi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV