SUARA INDONESIA

Menang Pada Tingkat Banding Atas Perkara Sengketa Lahan, BPN Kutim: Kami Sudah Terima Relaas Putusannya

Gito Wahyudi - 18 September 2020 | 10:09 - Dibaca 1.49k kali
Peristiwa Daerah Menang Pada Tingkat Banding Atas Perkara Sengketa Lahan, BPN Kutim: Kami Sudah Terima Relaas Putusannya
Kantor BPN Kutim.

KUTAI TIMUR - BPN Kutim sebagai Tergugat II bersama dengan BPN RI, PT. Fairco Agro Mandiri (FAM) dan juga Pemkab Kutim menang pada tingkat Banding dalam gugatan perkara sengketa lahan yang diajukan oleh PT. LKU dan juga mitranya Koperasi Rapak Jaya.

Tak hanya mengabulkan permohonan Banding yang diajukan PT. Fairco Agro Mandiri (FAM), BPN Kutim, BPN RI dan juga Pemkab Kutim yang sebelumnya merupakan para tergugat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) juga membatalkan semua Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta yang sebelumnya memenangkan pihak para penggugat.

Hal tersebut diutarakan langsung oleh BPN Kutim saat dikonfirmasi melalui Kasie Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, Husen, saat dikonfirmasi langsung terkait hal tersebut di kantor BPN Kutim. Kamis (17/09/2020).

"Kami sudah mengetahui dan menerima relaas pemberitahuan putusan banding atas banding yang kami ajukan di Pengadilan Tinggi Samarinda melalui PN Sangatta," ujarnya.

Husen juga menyampaikan bahwa BPN Kutim akan terus menghormati dan mengikuti putusan serta proses hukum yang berlaku, mengingat masih adanya kemungkinan bahwa pihak para penggugat akan mengajukan Kasasi.

Selain itu dirinya juga menegaskan bahwa BPN Kutim tidak pernah menerbitkan sertifikat dalam kondisi tumpang tindih, karena dalam prosesnya sertifikat dikeluarkan melalui prosedur dan peraturan yang berlaku.

"Sertifikat HGU milik PT. Fairco Agro Mandiri (FAM) dikeluarkan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. Kami tidak pernah menerbitkan sertifikat dalam kondisi tumpang tindih," tegasnya.

Legal Corporate PT. FAM, Norman, menyampaikan bahwa selama ini PT. FAM juga terus patuh pada aturan dan hukum yang berlaku dalam menjalankan usahanya. 

Untuk itu dirinya yang ditemui secara langsung bersama dengan perwakilan BPN Kutim juga menyampaikan rasa terimakasih kepada Majelis Hakim PT Samarinda yang telah membuat keputusan secara objektif dengan mempertimbangkan dan mempelajari berbagai bukti dan data sehingga dapat memberikan putusan terbaik.

"Kami menyampaikan rasa terimakasih kepada majelis hakim atas putusan yang telah dibuat dengan seadil-adilnya dan sesuai dengan bukti dan data," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona, membenarkan bahwa pihak Pembanding I PT. FAM, Pembanding II BPN Kutim, Pembanding III Bupati Kutim, dan Pembanding IV BPN RI telah menerima relaas pemberitahuan putusan banding dari PT Samarinda atas perkara yang melibatkan BPN Kutim sebagai Tergugat II, dimana isi putusannya adalah membatalkan keseluruhan putusan PN Sangatta atas perkara tersebut, termasuk mengenai sita jaminan yang sebelumnya diajukan oleh PT. LKU dan Koperasi Rapak Jaya. 

Dalam kesempatan tersebut Pungky juga menjelaskan bahwa pada saat perkara tersebut ditangani oleh PN Sangatta terjadi decenting opinion. Hakim Ketua dan Hakim Anggota I sepakat mengabulkan gugatan PT. LKU dan Koperasi Rapak Jaya selaku Para Penggugat. Sedangkan Hakim Anggota II, Alfian Wahyu Pratama, menolak dan tidak sepakat. Namun pada tingkat Banding, Majelis Hakim PT Samarinda menyepakati keputusan yang diambil oleh Hakim Anggota II, Alfian Wahyu Pratama.

"Pemberitahuan Putusan Banding telah disampaikan kepada Pembanding I PT. FAM, Pembanding II BPN Kutim, Pembanding III Bupati Kutim sedangkan untuk Pembanding IV BPN RI dan Para Terbanding masih dalam proses bantuan delegasi ke PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Barat dan hingga saat ini kami juga belum mendapatkan informasi adanya permohonan Kasasi terhadap Putusan PT Samarinda dari para pihak Para Pembanding maupun Para Terbanding," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gito Wahyudi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV