SUARA INDONESIA

Pemkab Kutim Menang Banding Setelah Menjadi Turut Tergugat dalam Perkara Sengketa Lahan

Gito Wahyudi - 18 September 2020 | 16:09 - Dibaca 818 kali
Peristiwa Daerah Pemkab Kutim Menang Banding Setelah Menjadi Turut Tergugat dalam Perkara Sengketa Lahan
Kasubbag Bankum, Soleh Abidin, saat ditemui di ruang kerjanya.

KUTAI TIMUR -  Pemkab Kutim menilai putusan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda memuaskan saat menangani banding perkara sengketa lahan yang menjadikan Pemkab Kutim bersama BPN Kutim, BPN RI dan PT. Fairco Agro Mandiri (FAM) menjadi turut tergugat atas pengaduan dari PT. LKU dan juga mitranya Koperasi Rapak Jaya.

Penilaian memuaskan yang terlontar dari Pemkab Kutim dikarenakan majelis hakim PT secara objektif, jeli dan adil dalam memberikan penilaian berdasarkan bukti serta fakta yang diungkapkan dalam persidangan.

Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Kabag Hukum Pemkab Kutim, Waluyo, melalui Kasubbag Bankum, Soleh Abidin, saat ditemui secara langsung di ruang kerjanya. Jum'at (18/09/2020).

"Adil itu adalah dapat melihat semua bukti dan fakta serta mempelajari keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan lalu membuat keputusan dengan objektif. Menurut kami putusan ini bagus sekali, bukan bagus karena kami menang loh ya, karena hakim menilai secara objektif dalam menangani suatu perkara," ucapnya.

Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa Pemkab akan terus mematuhi proses hukum yang berlaku mengingat saat ini proses hukum baru sampai tingkat PT dan menunggu apabila para pihak penggugat yakni PT. LKU dan Koperasi Rapak Jaya akan mengajukan banding di tingkat Kasasi. 

Diberitakan sebelumnya, Kabag Hukum Pemkab Kutim, Waluyo Heryawan, juga menyampaikan bahwa dari data yang dimiliki oleh Pemkab diketahui bahwa izin lokasi Koperasi Rapak Jaya dibuat pada tahun 2003 dan habis masa berlakunya di tahun 2005. Hingga saat ini tidak ada perpanjangan izin yang dilakukan oleh koperasi tersebut. 

Dirinya juga menyebutkan pada tahun 2005 izin lokasi PT. FAM terbit, dengan areal wilayah Desa Cipta Graha, Bumi Jaya dan Bukit Makmur Kecamatan Kaliorang. Sedangkan PT. LKU izin lokasi terbit di tahun 2006, dengan areal wilayah di Desa Rapak.

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan bahwa dalam perkara sengketa lahan tersebut tidak ada perda yang dilanggar, karena proses perizinan yang diberikan oleh Pemkab sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku. Terkait lokasi izin koperasi mitra PT. LKU, dirinya juga menegaskan sama sekali tidak bersinggungan dengan PT. FAM mengingat lokasinya jauh dari izin lokasi PT. FAM.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gito Wahyudi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV