SUARA INDONESIA

Dilaporkan Cemari Lingkungan, Dewan Sidak Tambang Kapur di Tuban

Imam Hairon - 01 October 2020 | 15:10 - Dibaca 2.64k kali
Peristiwa Daerah Dilaporkan Cemari Lingkungan, Dewan Sidak Tambang Kapur di Tuban
Anggota DPRD bersama DLH Tuban saat sidak di lokasi tambang batu kapur di Kecamatan Rengel

TUBAN - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban, Jawa Timur, melakukan inpeksi mendadak (sidak) ditambang kapur yang berada di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Rabu, (01/10/2020). 

Hal ini dilakukan, mengingat semakin maraknya tambang liar serta adanya aduan dari masyarakat terkait limbah yang dihasilkan dari produksi batu kumbung tersebut. 

Salah satu usaha tambang yang di sidak memiliki ijin tambang dengan nomor 545/1428/124.2.3/2020, milik Mundur, warga Karangtengah, Desa/Kecamatan Rengel.

Anggota Komisi I DPRD Tuban, Mukaffi Makki mengatakan jika pemerintah sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa tambang milik Mundir ini berdampak terhadap lingkungan. 

"Kami di komisi I fokus dilingkungannya, sehingga hari ini turun langsung ke tambang ini untuk cek dampaknya," ujar Gus Kaffi di lokasi tambang. 

Terkait adanya pencemaran lingkungan yang diisukan warga, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan anggota lain, untuk kemudian memberikan rekomendasi kepada DLH. 

"Masih ada beberapa poin yang harus kami diskusikan, sehingga belum bisa kami ungkap hari ini," terangnya. 

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLH Tuban, Purnomosidi berharap agar setiap pengusaha tambang memiliki dokumen lingkungan dan serta mematuhi aturan. Agar, aktifitas tambang berjalan dengan lancar. 

"Agar pekerjaan ini bisa tetap berjalan, kami harap para penambang tetap memperhatikan lingkungan, taati saja aturannya dengan memiliki dokumen perijinan," paparnya. 

Sementara itu, pemilik tambang kapur, Mundir justru menanggapi positif kedatangan anggota dewan bersama DLH di lokasi tambangnya. Artinya, usahanya mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Terkait laporan pencemaran lingkungan, dirinya merasa bahwa munculnya amdal serta dokumen UKL UPL tersebut telah melalui proses administratif maupun sudah dilakukan kajian bersama, sehingga usahanya yang baru sebulan dirintis tidaklah mungkin menyebabkan pencemaran. 

"Mungkin ada yang tidak suka dengan usaha saya. Saya berharap tidak ada tebang pilih dalam sidak ini, tambang yang tidak berijin juga harus diperhatikan. Karena biar bagaimanapun juga saya adalah pejuang retribusi daerah," pungkasnya. (jun/im)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV