SUARA INDONESIA

Polres Merangin Berhasil Amankan 6 Orang Pengguna Sabu-Sabu

- 09 November 2020 | 20:11 - Dibaca 1.23k kali
Peristiwa Daerah Polres Merangin Berhasil Amankan 6 Orang Pengguna Sabu-Sabu
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan

JAMBI - Jajaran Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus narkotika dan amankan 6 orang pengguna Sabu-sabu dan menyita sejumlah barang bukti (BB).

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Merangin, sejumlah kasus penyalahgunan narkoba diungkap Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, Senin (9/11/2020).

Diantaranya Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin mengamankan dua orang berinisial Z (40) dan AS (41). Diduga keduanya pemilik Narkotika jenis Shabu seberat 9.20 Gram dan diamankan pada Rabu (14/10/20) sekira pukul 17.20 WIB.

Selain itu Z (40) beralamat di Desa Pinang Merah, Trans B1, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dan AS (41) beralamat Dusun 4 Desa Rasau Trans B2 Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi sebelumnya adalah residivis kasus narkoba.

Kedapatan menggunakan barang haram narkotika jenis sabu, MM (20), wanita, warga Desa Rantau Limau Manis Rt. 10 Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi diamankan Satuan Narkoba Polres Merangin, Kamis (29/10/2020) sekira jam 00.20 WIB.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis (15/10/2020) sekira pukul 10.00 Wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan Informasi bahwa Di Pondok Kebun Dusun Jiran Pelangeh Kelurahan Kampung Baruh sering dijadikan transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.

Berbekal Informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan dan Barang Bukti. Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Rabu (28/10/2020) sekira jam 23.30 Wib team mendapatkan informasi bahwa di TKP ada orang sedang mengkonsumsi Narkotika dan langsung bergerak melakukan penangkapan kepada tersangka MM pada Kamis dini hari (29/10) sekira jam 00.20 Wib yang mengaku habis mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama dengan AM.

Selanjutnya Team Satres Narkoba menuju ke TKP melihat AM sedang duduk dibawah pondok. Melihat kedatangan team, AM langsung melarikan diri dengan membawa Narkotika jenis Sabu miliknya.

Saat dilakukan pengejaran, AM berhasil melarikan diri kedalam semak belukar. Kemudian team melakukan penggeledahan dipondok tersebut dan ditemukan seperangkat alat hisab Sabu yang terdapat kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang diakui oleh tersangka MM yang dipakainya bersama dengan AM.

Adapun Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan Shabu dengan Bruto 7,40 gram, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, Seperangkat alat hisab/Bong yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah korek api gas beserta cerobong, 1 (satu) buah gunting warna pink, dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru beserta kartu simnya.

Tidak hanya sampai disitu, Satres Narkoba Polres Merangin kembali melakukan penangkapan 1 (satu) orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AW (39) bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Merangin yang kedapatan bawa barang haram narkoba jenis sabu, Sabtu (31/10/2020).

Adapun krologis penangkapan pada hari Jumat (30/10/2020) sekira pukul 10.00 Wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan Informasi bahwa pelaku sering membeli Narkotika jenis Shabu ke Desa Rantau Limau Manis.

Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan dan mengumpulan barang bukti. Pada hari Sabtu (31/10/2020) sekira jam 10.30 Wib saat team sedang melaksanakan patroli kearah Kecamatan Tabir Kabuoaten Merangi Provinsi Jambi, tidak lama kemudian melintas pelaku AW (39) di Jalan Lintas Sumatera dan berhasil ditangkap.

Hari Kamis (5/11/2020) Sekitar Jam 13.30 WIB anggota Sat Narkoba Polres Merangin kembali berhasil menangkap Jalaludin (29) di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkal;an Jambu Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Polisi juga menangkap Rhoma Irawan Warga Desa Kampung Lima, Kecamatan Pangkalan Jambu terkait Kasus Narkoba, sejumlah barang bukti juga berhasil disita polisi.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan dalam jumpa pers didampingi Kasat Natkoba Isamail, SH mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal Undang-undang tetang narkoba.

“Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,“ tegas Kapolres (Ihwanudin)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV