SUARA INDONESIA

Salah Gunakan DD, Oknum Kades di Merangin Diamankan Polisi

- 24 November 2020 | 22:11 - Dibaca 2.64k kali
Peristiwa Daerah Salah Gunakan DD, Oknum Kades di Merangin Diamankan Polisi
Kades yang diamankan polisi

JAMBI - Polres Merangin tetapkan seorang Kepala Desa Keroya Kabupaten Merangin Provinsi Jambi sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD).

Ditetapkannya sebagai tersangka Kades Keroya Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Privinsi Jambi ini disampaikan oleh Kapolres Merangin saat konferensi pers Senin (23/11/2020).

IR (47) oknum kades diduga menyelewengkan Dana Desa tahun anggaran 2019. Dalam pengelolaan Dana Desa Keroya dirinya tidak bekerjasama dengan perangkat Desa lainnya.

"Dalam pelaksanaan realisasi anggaran, Kepala Desa dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan pengelolaan keuangan desa tanpa melibatkan perangkat desa yang lain," terang Kapolres.

"Akibat dari perbuatan Kepala Desa tersebut, ditemukan kegiatan-kegiatan yang tidak terlaksana dengan baik sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Kapolres membacakan laporan.

Untuk diketahui, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat kejadian ini sebesar 393.913.451 dan tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.80.000.000.

Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bumdel potocopy peraturan Desa Kroya Nomor 4 tahun 2019 tentang APBDes Kroya Tahun anggaran 2019. 

Satu bundel potocopy Perkades Kroya Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan Perdes Desa Kroya Nomor 4 Tahun 2019 tentang APBDes Kroya 2019

Dua lembar rekening koran Bank Jambi atas nama Pemdes keroya, satu lembar KTP, satu lembar slip setoran Bank 9 Jambi tanggal 22 Juni 2020 perihal pengembalian temuan Dana Desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp 80.000.000. (Ihwanudin)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV