SUARA INDONESIA

Ijazah Palsu, Seret Mantan Kades Lesong Daya Pamekasan Masuk Penjara

Chandra Kirana - 03 December 2020 | 10:12 - Dibaca 2.03k kali
Peristiwa Daerah Ijazah Palsu, Seret Mantan Kades Lesong Daya Pamekasan Masuk Penjara
Gambar Ilustrasi

PAMEKASAN - Mantan Kepala Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka ijazah palsu, Rabu (2/12/2020).

"Tersangka sudah ditahan kemarin, karena mengunakan ijazah palsu," kata Kepala Seksi Pidum Kejari Pamekasan M. Maelan.

Kata dia, Matsudin ditahan pada hari Selasa kemaren karena menggunakan ijazah palsu.

Hal itu terbongkar, karena Ijazah palsu tersebut digunakan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa tahun 2019 lalu.

Dalam tulisannya, Ijazah yang diterbitkan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Batu Bintang II Kecamatan Batumarmar tahun 1984 terbukti palsu.

Dikatakannya, meski mantan kepala desa yang memalsukan ijazah sudah ditahan, masih belum ada putusan akhir pengadilan. "Masih P21," tandasnya.

Sekedar diketahui, Matsudin dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP dengan kurungan maksimal lima tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Chandra Kirana
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV