SUARA INDONESIA

Gunakan Protkes, Desa Jumpong Bondowoso Salurkan BLT DD Tahap 7,8,9, Begini Kata PD Wonosari

Bahrullah - 17 December 2020 | 07:12 - Dibaca 2.52k kali
Peristiwa Daerah Gunakan Protkes, Desa Jumpong Bondowoso Salurkan BLT DD Tahap 7,8,9, Begini Kata PD Wonosari
Sucipto Kepala Desa Jumpong, Didampingin oleh Abd Asis (Mengunakan Topi) Pendamping Desa (PD) Wonosari saat Penyaluran BLT DD Tahap 7,8,9 di Desa Jumpong, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowos (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO- Desa Jumpong, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap 7,8,9 menggunakan Protokol Kesehatan (Protkes) covid-19 kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Abd Asis, Pendamping Desa (PD) Kecamatan Wonosari mengatakan Pemerintah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai upaya untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Tidak terkecuali penanganan covid-19 melalui program Kementerian Desa PDTT atau Kemendes.

"Pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi," kata Asis kepada media, Rabu (16/12/2020).

Lebih lanjut, Asis mengungkapkan, anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional adalah Rp 695,2 Triliun.

Asis menerangkan, Rp 695,2 Triliun itu mencakup 6 sektor yaitu sektor kesehatan, sektor Insentif Usaha, sektor Perlindungan Sosial, sektor UMKM, sektor K/L dan Pemda, serta sektor Pembiayaan Korporasi. Salah satu program perlindungan sosial adalah BLT Dana Desa.


"Alhamdulillah, penanganan pemulihan ekonomi melalui BLT DD berdampak langsung kepada masyarakat, karena bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Pemerintah Desa kepada KPM yang didampingi oleh PLD dan PD sesuai aturan-aturan Kemendes," ujarnya.

Asis menuturkan, setiap pelaksanaan penyaluran BLT DD tentunya selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Protkes) covid-19 dengan menerapkan 3M (Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, dan Menggunakan Masker) yang diwajibkan kepada semua unsur, baik Pemdes, Pendamping, dan KPM.

Asis memaparkan, Dana desa yang jumlahnya senilai Rp 47,255 triliun digunakan untuk pembiayaan empat program unggulan di desa.

 "Di antaranya program Desa Tanggap Covid-19 sebesar Rp 3,17 triliun, program Padat Karya Tunai Desa sebesar Rp 15,233 triliun, program Pembangunan Infrastruktur lain sebesar Rp 8,435 triliun, dan BLT Dana Desa sebesar Rp 20,415 triliun," jelas dia.

Sementara, sisa anggaran dana desa senilai Rp 23,934 triliun akan dialokasikan untuk pembiayaan melanjutkan dua program yang dinilai berdampak besar terhadap perekonomian warga desa. Yakni BLT Dana Desa Desember 2020 senilai Rp 8,045 triliun dan program Padat Karya Tunai Desa Desember 2020 senilai Rp 15,889 triliun.

Sekedar untuk diketahui, seperti yang dilansir oleh Liputan6, bahwa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar membeberkan tiga fokus prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2021.

Pertama, adalah menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. Antara lain dengan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) atau pun BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama).

"Selain itu, untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, program penyediaan listrik di desa terus dilakukan. Lalu, pengembangan usaha ekonomi produktif khususnya yang dikelola langsung oleh BUMDes ataupun BUMDesma," ujar pria yang akrab disapa Gus Menteri dalam konferensi pers virtual via Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020)

Kedua, mendukung program prioritas nasional sesuai kewenangan desa. Diantaranya pendataan desa (pemetaan potensi dan sumber daya, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi), pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif.

Terakhir atau ketiga, adaptasi kebiasaan baru melalui Desa Aman Covid-19. "Program Desa Aman Covid-19 ini tetap diperlukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 kendati mungkin akan lebih dikurangi secara bertahap," terangnya.

Kendati demikian, dia meminta seluruh kegiatan yang telah disusun tersebut dikerjakan secara swakelola dengan metode padat karya tunai desa (PDK). Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan dampak nyata bagi penguatan laju roda ekonomi desa di era kebiasaan baru ini.

"Artinya program yang ada tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga. Namun, jika terpaksa ada kompleksitas maka boleh berkonsultasi dengan dinas pekerjaan umum yang ada di daerah untuk membantu penyelesaiannya," tukasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV