SUARA INDONESIA

Tim Resmob Polres Kepulauan Talaud Ringkus Pelaku Judi Togel di Kabaruan

- 08 January 2021 | 13:01 - Dibaca 3.01k kali
Peristiwa Daerah Tim Resmob Polres Kepulauan Talaud Ringkus Pelaku Judi Togel di Kabaruan
Ketiga Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mako Polres Talaud

TALAUD - Upaya pemberantasan terhadap Penyakit Masyarakat berupa Perjudian Jenis Togel terus digencarkan Polres Kepulauan Talaud, melalui Tim Reserse Mobilenya, berhasil mengamankan sejumlah pelaku judi togel di wilayah Kecamatan Kabaruan Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut. Kamis, (08/1/ 2020) kemarin. 

Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kasat Reskrim IPTU Ricky Hermawan menerangkan bahwa awalnya Tim Resmob menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana Perjudian jenis Togel di wilayah Kecamatan Kabaruan Kabupaten Kepl. Talaud. kemudian pada pukul 17.30 wita Tim Resmob menuju Kecamatan Kabaruan menggunakan speed boat. 

Tiba di TKP, tim Resmob langsung melakukan mapping di seputaran Desa Mangaran Kecamatan Kabaruan untuk memastikan target yang akan digrebek. Setelah mengetahui keberadaan target, kemudian tim dibagi menjadi 2 dan langsung melakukan penggrebekan terhadap ke-3 terduga pelaku.

"Tim melakukan penggrebekan terhadap pelaku perempuan berinisal AL alias Ani (43) bersama dengan barang bukti di rumah Keluarga Wadah Laberu, tim 2 juga melakukan penggrebekan terhadap terduga pelaku DM alias Dikson (31) bersama dengan barang bukti di rumah Keluarga Manambe - Sumapode", ujar Kasat, Jumat (08/01/2020)

"Kami juga mengamankan terduga pelaku ketiga IL alias Irwan bersama dengan barang bukti, dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka AR dan IL berperan sebagai Pengencer, sedangkan DM berperan sebagai Bankir, " tambahnya

Ketiganya bersama barang bukti lembar tabel shio, uang tunai hasil transaksi Togel dan 2 buah HP dibawa ke Mako Polres Kepulauan Talaud di Melonguane untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

" akibat perbuatan itu ketiganya diancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutup Ricky Hermawan. (wa) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV