SUARA INDONESIA

Kades dan Sekdes Barat di Lumajang Kompak Diduga Korupsi PTSL, Uang Rp 74 Juta Jadi Barang Bukti

Redaksi - 29 August 2022 | 22:08 - Dibaca 2.35k kali
Peristiwa Daerah Kades dan Sekdes Barat di Lumajang Kompak Diduga Korupsi PTSL, Uang Rp 74 Juta Jadi Barang Bukti
Para tersangka dugaan korupsi PTSL digiring anggota Polres Lumajang ( Foto: Huda/Suaraindonesia)


LUMAJANG - Polres Lumajang ringkus Supra Kades dan Sugito Sekdes Desa Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Mereka diringkus, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2019.

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, para tersangka melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang undangan pada program PTSL di Desa Barat, Kecamatan Padang.

"Hari ini kita akan melaksanakan tahap dua atau menyerahkan tersangka Supar dan Sugito ke Kejaksaan terkait tindak pidana korupsi, kejadiannya melakukan atau turut serta melakukan pungutan terhadap warga Desa Barat," kata AKBP Dewa Putu Eka Darmawan dalam sesi konferensi pers di Polres Lumajang, Senin ( 29/8/ 2022).

Lebih lanjut, AKBP Dewa Putu menjelaskan, modus dari para pelaku terkait tindak pidana korupsi PTSL Desa Barat, yakni dengan memungut biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, warga Desa Barat Kec. Padang, Kab. Lumajang, dijanjikan akan mendapat sertifikat tanah hasil program PTSL Tahun 2019 oleh Kades dan Sekdes, dengan biaya yang disepakati senilai 300 ribu rupiah.

Namun, pada tahun 2022, tersangka melakukan pungutan atau biaya tambahan dalam pengambilan sertifikat PTSL Desa Barat.

"Setelah sertifikat sudah jadi di tahun 2022, sudah ada yang dibagikan tapi ada lagi pungutan di luar itu dengan berlindung Perdes," ujar AKBP Dewa Putu.

Diketahui, Supar baru dilantik sebagai Kepala Desa Barat pada tahun 2020.

Saat ini, kata AKBP Dewa Putu, pihaknya telah menyita berbagai barang bukti dari pelaku, seperti uang Rp 74 juta, surat perintah penarikan uang pengurusan uang PTSL tahun 2019, SK pengangkatan Kepala Desa dan Sekretaris Desa, serta perdes yang dibuat baru.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar.***

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV