SUARA INDONESIA

Pengamat Media Sebut, Produk YouTube Tidak Bisa Dipayungi UU Pers

Magang - 13 January 2023 | 08:01 - Dibaca 2.00k kali
Peristiwa Daerah Pengamat Media Sebut, Produk YouTube Tidak Bisa Dipayungi UU Pers
Gambar Ilustrasi (Foto: Istimewa)

JEMBER – Pengamat media Ahmad Jauhar menyebut, media social seperti YouTube dan sejenisnya bukan termasuk dalam domain Undang-undang Pers.

Sehingga, kata dia, jika terjadi sengketa dan permasalahan tidak termasuk jurisdiksi Dewan Pers.

Jauhar menyampaikan, jika ada yang merasa dirugikan akibat konten berita yang dimuat, bisa melaporkan kepada aparat penegak hukum.

“YouTube bukan produk pers, sehingga kalau ada seseorang merasa merasa dirugikan, dia dapat melaporkan si pembuat atau pemilik akun YouTube langsung ke Polisi,” tulis mantan anggota Dewan Pers periode 2016 sampai 2022 ini lewat pesan singkatnya, Kamis (12/01/2023) siang.

Kendati begitu, Jauhar juga tidak menampik kalau produk YouTube yang dihasilkan itu jika merupakan saluran resmi dan redaksi, bisa menunjukan bahwa produk tersebut berbasis video dapatlah dianggap produk jurnalistik.

 "Tetapi Perusahaan Pers harus menunjukan bahwa kanal medsos itu di bawah supervisi redaksi dan penanggungjawab media yang bersangkutan," sebutnya.

Sebelumnya, Ketua PWI Jember Sugeng Prayitno meminta, pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam membuat konten berita.

Menurut Sugeng, penggunaan teknologi yang begitu mudah, membuat orang dengan mudah mengaku wartawan.

“Tidak bisa, meliput sendiri, diedit sendiri kemudian ditayangin sendiri. Kemudian, mengaku sebagai wartawan dan produk media massa,” katanya.

Terkecuali, media sosial YouTube dibawah naungan perusahaan pers, itu beda lagi.

‘Tetapi disana harus memiliki naungan hukum, ada alamat dan kerja redaksi serta penanggungjawab yang jelas,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV