SUARA INDONESIA

LBH Mitra Santri Situbondo Dukung Revisi Perda Pelarangan Prostitusi

Syamsuri - 17 January 2023 | 18:01 - Dibaca 1.03k kali
Peristiwa Daerah LBH Mitra Santri Situbondo Dukung Revisi Perda Pelarangan Prostitusi
LBH Mitra Santri saat melakukan hearing bersama Komisi I DPRD Situbondo terkait revisi Perda 27/2004 Tentang larangan prostitusi (Foto : Syamsuri/Suara Indonesia) 

SITUBONDO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Kabupaten Situbondo melakukan hearing dengan DPRD terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran atau perstitusi, Selasa (17/1/2023).

Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto mengatakan, Komisi I DPRD Situbondo tadi siang melakukan hearing bersama LBH Mitra Santri terkait rencana revisi Perda Nomor 27/2004 tentang perstitusi.

"Pertemuan tadi kita ini banyak menerima masukan, saran pendapat dan menjawab pertanyaan pertanyaan dari masyarakat yang kita legal standingkan dalam Peraturan Daerah," ujarnya.

Lebih lanjut, Hadi, mengatakan, ketika melihat Perda 27/2004 yang masih berlaku itu bunyinya cuma larangan perstitusi, dan tidak ada payung hukum yang mengatur tentang penutupan lokalisasi, serta tidak ada rehabilitasi kewirausahaan bagi mereka yang terdampak.

Sebagai wakil masyarakat di DPRD kata Hadi, tentunya tertantang ketika masyarakat bertanya dan mendorong agar pemerintah jangan hanya bisa menutup dan membongkar saja, tetapi apa solusinya untuk mereka.

"Perda yang direvisi nanti harus ada pasal dan ayat yang mengatur rehabilitasi dan ada fasilitasi kewirausahaan pers pekerja perstitusi," imbuhnya. 

Dalam jangka pendek kata Hadi, sudah menyampaikan agar Satpol PP memulangkan pekerja seks komersial (PSK) dari luar daerah biar tidak mengganggu kondusifitas masyarakat di Situbondo. 

Sebab, Satpol PP selama ini masih belum melaksanakan Perda secara maksimal. Mereka tindakannya masih melakukan secara humanis, religi seperti pengajian dan sebagainya, sehingga masih ada yang praktik transaksi prostitusi.

Dalam konsep Perda yang sudah diinisiasi itu kata Hadi, strateginya mengganti Perda yang lama dan KUHP itu terdiri Satpol PP dan APH dari Kepolisian dan Kejaksaan sebagai penindakan.

Hanya saja untuk Perda yang sekarang membuat Satuan Tugas (Satgas) yang beranggotakan TNI, Polri, Kejaksaan dan Tokoh Masyarakat serta semua Komponen Ormas. 

"Anggota Satgas ini nantinya yang akan melaksanakan proses pengawasan rehabilitasi, pengawasan lokalisasi yang beraktifitas. Masyarakat termasuk Kades setempat ini juga kita libatkan. Sehingga persoalan prostitusi dan pelacuran ini menjadi tanggung jawab bersama, "bebernya.

Sementara itu, Pembina LBH Mitra Santri, Abdurrahman Saleh mengungkapkan sangat benar apa yang diinisiasi oleh DPRD Situbondo, sebab saat ini prostitusi sangat marak artinya selama ini secara sembunyi sembunyi ada lokasi prostitusi, sehingga semua elemen masyarakat sangat mendukung revisi Perda ini agar supaya prostitusi hilang di Situbondo. 

" Bagaimanapun bumi Situbondo adalah ikonnya Kota Santri, jadi LBH Mitra Santri melakukan hearing  adalah untuk memberikan kontribusi kepada DPRD dan Pemkab Situbondo agar bagaimana amanat dari Perda Pelarangan dan penanggulangan Prostitusi, ini ada inisiatif segera untuk ditindaklanjuti, "jelasnya.

Kalau memang ada lokasi lokasi prostitusi agar ditutup, tadi sudah disampaikan banyak kajian dan masukan masukan dari LBH Mitra Santri ke DPRD Situbondo. 

" Intinya adalah bagaimana standart hukum yang diterapkan kepada prostitusi dan mucikari dan pelaku prostitusi agar Undang undang KUHP Pidana  bisa dilaksanakan dengan sungguh sungguh,"terangnya.

Namun peraturan itu akan menjadi mandul  ketika penegak hukum kita tidak melihat prostitusi seperti itu, padahal terjadi prostitusi. KHUP kita jelas setiap kejadian prostitusi dan pelacuran itu dilarang. 

" Sebenarnya tanpa menggunakan Perda itu sebenarnya bisa, cuma persoalannya Aparat Penegak Hukum kita selama ini masih tutup mata. Masak kalau ada prostitusi harus menunggu laporan terlebih dahulu," bebernya. 

Tetapi, kata Abdurrahman Saleh inisiasi untuk pembuatan Perda ini cukup bagus dan tidak buang buang anggaran, karena Situbondo ini adalah kota Santri harus ada Perda yang mengatur tentang pelarangan prostitusi. 

"Perda itu sebagai penyokong hukum tertinggi kita, Perda ini akan efektif asalkan ada komponen masyarakat yang dilibatkan dan juga harus ada Tim Gugus khusus yang bertanggung jawab untuk memberantas prostitusi bukan cuma penegak hukum saja," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV