SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan dan YDSF Surabaya Luncurkan Program 'Santuni Lindungi'

Redaksi - 14 April 2023 | 19:04 - Dibaca 1.14k kali
Peristiwa Daerah BPJS Ketenagakerjaan dan YDSF Surabaya Luncurkan Program 'Santuni Lindungi'
Program 'Santuni Lindungi' yang digagas YDSF Surabaya dan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo

SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Darmo dan Yayasan Dana Sosial Al-Falah (YDSF) Surabaya melakukan perjanjian kerjasama terkait pelaksanaan program 'Santuni Lindungi'.

Perjanjian kerjasama ini ditandatangani Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo Imron Fatoni dan Direktur Pelaksana YDSF Surabaya Jauhari Sani di Kantor YDSF Surabaya, Kamis (13/4/2023).

Imron Fatoni mengatakan, program 'Santuni Lindungi' merupakan program kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo dan YDSF Surabaya yang bertujuan untuk menerima sekaligus menyalurkan bantuan pada pekerja rentan. 

Bantuan yang diterima tersebut berupa donasi dan akan disalurkan berupa sembako serta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Terobosan baru ini dilaksanakan untuk membantu para pekerja yang juga sebagai tulang punggung keluarga. Bantuan yang diberikan berupa sembako sekaligus perlindungan jaminan sosial," kata Imron Fatoni.

Ia menyampaikan, hanya dengan bersedekah Rp 150 ribu melalui YDSF Surabaya, bantuan tersebut akan diteruskan kepada sasaran dengan bentuk sembako sekaligus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Bagi dermawan yang berminat mengikuti program 'Santuni Lindungi' ini bisa langsung transfer ke rekening Bank Mandiri nomor 1420007706553 dan BSI nomor 9999000270.

"Dengan kepedulian itu seseorang dapat memberikan santunan berupa sembako yang terdiri dari kebutuhan pokok, serta jaminan sosial bila yang bersangkutan mengalami resiko kecelakaan kerja dan kematian," lanjut Imron Fatoni.

Diterangkan, jaminan sosial yang diberikan berupa bea perawatan penuh tanpa batas pada penerima bantuan yang mengalami kecelakaan kerja, dan santunan sebesar Rp 42 juta bila yang bersangkutan meninggal dunia.

“Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja terutama bagi pekerja rentan yang menjadi tulang punggung keluarga, serta memberikan manfaat secara langsung dengan adanya sembako yang diterima,” ucap Imron Fatoni.

Imron Fatoni menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan selalu membuka kesempatan bekerjasama dengan stakeholder demi tercapainya perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV