SUARA INDONESIA

Polres Situbondo Tindaklanjuti Aduan LBH Mitra Santri Atas Dugaan Penebangan Pohon Mangrove

Syamsuri - 24 May 2023 | 09:05 - Dibaca 1.20k kali
Peristiwa Daerah Polres Situbondo Tindaklanjuti Aduan LBH Mitra Santri Atas Dugaan Penebangan Pohon Mangrove
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra Saat Dikonfirmasi (Foto : Syamsuri/suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO - Penyidik Pidsus Polres Situbondo saat ini tengah melakukan pengecekan di lapangan terkait tindak lanjut pengaduan perihal penebangan pohon mangrove yang dilakukan oleh orang tidak bertanggungjawab di wilayah Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. 

Pengecekan dilakukan dengan melakukan koordinasi bersama Dinas Peternakan dan Perikanan Kelautan setempat. 

“Ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan LBH Mitra Santri Situbondo terkait adanya dugaan penebangan pohong mangrove di Dusun Dawuhan, Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar," ungkap Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, Selasa (23/5/2023) kepada wartawan. 

Kasatreskrim mengatakan, kedatangan tim penyidik Pidsus Polres Situbondo ke TKP penebangan pohon mangrove untuk melakukan lidik awal dan mencari saksi-saksi terkait kebenaran isi surat pengaduan yang ditujukan oleh LBH Mitra Santri kepada Polres Situbondo.

“Hari ini, tim Pidsus Polres Situbondo juga melakukan kordinasi dengan Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan untuk melakukan penegakan hukum terkait adanya dugaan penebangan pohon magrove tersebut, selanjutnya, akan melakukan analisa dokumen," bebernya.

Lebih lanjut, kata AKP Dhedi, pihaknya akan menganalisa siapa pelaku yang melakukan penebangan pohon mangrove tersebut. 

“Dari analisa ini kita akan melakukan pendalaman lebih lanjut tentang penebangan pohong mangrove yang diadukan oleh Direktur LBH Mitra Santri tersebut,” tandasnya.

Sementara, Direktur LBH Mitra Santri Situbondo, Asrawi, saat ditemui mengatakan, pihaknya mengadukan adanya dugaan penebangan pohon mangrove berdasar UU N0 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU NO 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. 

Selain itu, UU N0 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau pulau kecil dan UU N0 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Penebangan pohon mangrove yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 tersebut, dilakukan oleh warga diduga atas perintah MSA warga Kabupaten Lumajang," terangnya. 

Pohon mangrove yang ditebang itu diketahui ditanam oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Situbondo beberapa tahun lalu.

"Pohon itu, saat ini tumbuh besar lalu di tebang. Padahal, pohon mangrove tersebut dilindungi dan barang siapa orang yang berani menebang maka sanksinya pidana," ujar Asrawi. 

Oleh karena itu, Asrawi meminta kepada pihak Polres Situbondo untuk menindaklanjuti pengaduannya secara serius karena persoalan mangrove merupakan isu nasional, bahkan internasional. 

“Kami berharap pihak kepolisian Resor Situbondo mau menindaklanjuti pengaduan LBH Mitra Santri Situbondo,” pungkas Asrawi. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV