SUARA INDONESIA

ASN Kota dan Kabupaten Blitar Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Keperluan Mudik dan Anjangsana Lebaran

Arik Susanto - 08 April 2024 | 11:04 - Dibaca 791 kali
Peristiwa ASN Kota dan Kabupaten Blitar Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Keperluan Mudik dan Anjangsana Lebaran
Mobil plat merah dilarang dipergunakan untuk mudik dan lebaran. Susanto Suara Indonesia

 

SUARA INDONESIA, BLITAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota dan Kabupaten Blitar, Jawa Timur, secara resmi Pemerintah setempat telah melarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik dan anjangsana lebaran tahun 2024. 

Sekda Kota Blitar Priyo Suhartono mengatakan, larangan penggunaan mobil dinas saat liburan Idul Fitri berdasarkan intruksi dari Wali Kota Blitar Santoso. Sehingga, seluruh kendaraan plat merah yang ada di lingkungan Pemkot Blitar wajib di parkir di kantor masing-masing. 

"Jadi intruksi ini berlaku untuk semua tingkatan, baik pegawai dan pejabat di Pemkot Blitar. Siapapun yang melanggar nanti akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami minta patuhi intruksi pimpinan," ujarnya. 

Menurutnya, kendaraan plat merah yang boleh beroperasi selama liburan perayaan Idul Fitri diantaranya mobil operasional ambulance, pemadam kebakaran dan kebersihan. Sehingga, para petugas di instansi tersebut tetap masuk sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. 

Sementara itu, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom menambahkan, aturan ini diberlakukan guna menjamin kendaraan dinas digunakan sebagaimana mestinya bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik ke luar daerah dan lain sebagainya. 

"Nanti tetap ada sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan ini, jadi kami minta kepada setiap ASN di lingkungan Pemkab Blitar untuk mematuhi segala peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," imbuhnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Arik Susanto
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV