SUARA INDONESIA

Suhu Tubuh di Atas 37,3 Bisa Mencoblos, KPU Trenggalek Siapkan Bilik Khusus

- 20 October 2020 | 11:10 - Dibaca 1.59k kali
Politik Suhu Tubuh di Atas 37,3 Bisa Mencoblos, KPU Trenggalek Siapkan Bilik Khusus
Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi

TRENGGALEK - Ditengah bencana non alam yakni pandemi Covid-19, terdapat banyak penyesuaian dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang. 

Penambahan itu seperti keperluan logistik yang akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta logistik tambahan yang berkaitan dengan perlengkapan protokol kesehatan. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek Gembong Derita Hadi menjelaskan, ada banyak sekali yang harus di siapkan untuk keperluan hal tersebut dan masih dalam pembahasan.

Dia melanjutkan, sebab rencana awal perlengkapan di TPS hanya yang berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara. 

Namun dengan kondisi pandemi virus korona seperti saat ini, ada penambahan sekitar 13 item yang harus disiapkan masing-masing TPS. 

"Penambahan item tersebut berhubungan dengan prokes yang harus dijalankan dalam pemilu ditengah pandemi Covid-19," terangnya.

Penambahan tersebut antara lain tempat cuci tangan dengan sabun, atau hand sanitizer, masker, pelindung wajah (face shiled), tempat sampah, disinfektan dengan alat semprot, juga sarung tangan plasstik dan sarung tangan medis. 

Sarung tangan plastik nantinya akan dipakai untuk calon pemilih, dan sarung tangan medis dipakai para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Perlu ada disinfektan dengan alat semprot karena penyemprotan di TPS bukan hanya dilakukan pada awal dan akhir saja, melainkan secara periodik. 

Sehingga dimungkinkan nanti proses pemungutan suara akan berhenti sementara waktu di tengah pelaksanaan karena ada penyemprotan tersebut. Tidak ketinggalan juga harus ada alat pengukur suhu bagi calon pemilih yang datang.

"Jika ada pemilih yang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius dari rencana awal 37,7 derajat celcius, mereka akan melakukan hak memilihnya di bilik khusus yang berada di luar TPS tapi dengan area masih terjangkau," terangnya.

Menurut Gembong, hal ini dilakukan bertujuan agar calon pemilih tersebut tidak berhamburan dengan calon pemilih lainnya. Ditambah calon pemilih yang datang wajib pakai masker.

Serta pada penandaan pemilih yang telah menggunakan hak suaranya, tidak lagi mencelupkan jarinya ke tinta, namun jarinya akan ditetesi dengan tinta. 

“Juga bagi calon pemilih maupun KPPS harus menerapkan jaga jarak, dan kami masih menggelar sejumlah rapat terkait hal itu sebelum nanti disosialisasikan,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV