SUARA INDONESIA

KPU Banyuwangi Gelar Rakor Persiapan Pencalonan Anggota DPRD Pemilu 2024

Muhammad Nurul Yaqin - 18 April 2023 | 22:04 - Dibaca 1.31k kali
Politik KPU Banyuwangi Gelar Rakor Persiapan Pencalonan Anggota DPRD Pemilu 2024
KPU Banyuwangi menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi (rakor) persiapan pencalonan, Selasa (18/4/2023). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi (rakor) persiapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Santika, Selasa (18/4/2023). Dihadiri oleh partai politik (parpol) hingga stakeholder terkait.

Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraini Rahman mengatakan, rakor ini untuk menyampaikan regulasi atau peraturan-peraturan yang mengatur tentang pencalonan legislatif.

Demi kelancaran kegiatan, rakor ini juga menyampaikan kepada para stakeholder yang berkepentingan terkait dengan pencalonan untuk pemilu legislatif agar saling mendukung.

Sebelum rakor digelar, KPU telah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan stakeholder terkait seperti Dispendukcapil, Polresta Banyuwangi, Lapas, Diknas, PKD, hingga Pengadilan Negeri (PN).

Para pihak ini akan mendukung dalam hal penerbitan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan syarat pengajuan maupun syarat bakal calon yang akan maju untuk kontestasi politik Pemilu 2024 sebagai calon legislatif.

"Kami sudah pamitan dengan para mitra kami ini. Supaya parpol mendapat pelayanan terbaik. Hasilnya, dari instansi menyambut antusias teman-teman parpol ketika membutuhkan surat keterangan yang dibutuhkan dari instansi tersebut," ungkap Dwi.

Dwi menambahkan, saat rakor berlangsung KPU menyampaikan materi-materi terkait dengan hal-hal yang harus dipersiapkan oleh bakal calon dari partai politik masing-masing.

"Dari rakor ini kami ingin teman-teman parpol mengetahui apa saja syarat-syarat secara administrasi yang harus disertakan pada saat pemberkasan," ujarnya.

KPU juga menghimbau kepada partai politik termasuk caleg-caleg untuk mengurus seluruh dokumen persyaratan bakal calon mulai dari e-KTP - Ijazah, SKCK dan lain sebagainya agar dipersiapkan lebih awal.

Sebab, lanjut Dwi, persyaratan yang harus dilengkapi tidak mudah. Seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pengurusan SKCK pencalonan tidak sama dengan SKCK pada umumnya.

Harus melalui tahapan demi tahapan dari kepolisian. Misalnya dari bagian Reskrim, Satnarkoba, dan sebagainya. Ketika semua tahapan ini dinyatakan tidak bermasalah, maka kepolisian bisa mengeluarkan SKCK.

Termasuk surat tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri. Para peserta terlebih dahulu mengisi secara mandiri data lewat aplikasi yang disediakan PN. Baru kemudian data yang sudah diisi dibawa ke PN untuk diproses lebih lanjut.

"Jadi sehari tidak langsung jadi, butuh waktu dan ini harus dipersiapkan lebih awal," tegasnya.

Dwi menyebut, tahapan pencalonan mulai dibuka pada 1-14 Mei 2023 mendatang. Sehingga diharapkan pertengahan tahapan, seluruh parpol telah menyelesaikan segala persiapan yang dibutuhkan.

"Karena informasi dari lembaga terkait sudah ada beberapa parpol yang mengurus dokumen kelengkapan dan ada parpol yang belum sama sekali," tukasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya