SUARA INDONESIA

KPU Banyuwangi Tutup Pendaftaran Bacaleg, 1 Parpol Tak Ikut Pemilu 2024

Muhammad Nurul Yaqin - 15 May 2023 | 15:05 - Dibaca 1.39k kali
Politik KPU Banyuwangi Tutup Pendaftaran Bacaleg, 1 Parpol Tak Ikut Pemilu 2024
Konferensi pers KPU Banyuwangi usai penutupan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), Senin (15/5/2023) dini hari. (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI - KPU Kabupaten Banyuwangi resmi menutup pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu serentak 2024, Minggu (14/5/2023) tepat pukul 23.59 WIB.

Dari 18 peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Banyuwangi, ada satu partai politik (Parpol) tidak mendaftarkan bakal calegnya yaitu Partai Garuda. 

Saat prosesi pendaftaran, berkas dari Partai Garuda dikembalikan oleh KPU dikarenakan tidak lengkap. Hingga batas terakhir pendaftaran, Partai Garuda tak kunjung mendaftarkan bacalegnya.

Sehingga partai ini tidak bisa mengikuti pemilu legislatif tahun 2024 di Kabupaten Banyuwangi. Sementara, 17 parpol lainnya berarti dinyatakan diterima berkas-berkasnya oleh KPU Banyuwangi.

17 parpol tersebut masing-masing PDI Perjuangan, PKB, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Perindo, PSI, Partai UMMAT, Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, PAN, Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang.

Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman menyampaikan, selama 14 hari mulai tanggal 1-14 Mei 2023 ada 18 partai politik mendatangi kantor KPU setempat untuk mendaftarkan bacalegnya. 

"Namun ada satu partai yang kita kembalikan yakni Partai Garuda karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak mengajukan Bacaleg. Sehingga tidak bisa mengikuti pemilu legislatif tahun 2024," ucap Dwi Anggraini Rahman, Senin (15/5/2023) dini hari.

Untuk tahapan berikutnya, KPU akan melakukan verifikasi seluruh berkas administrasi masing-masing Bacaleg khususnya untuk caleg parpol yang dinyatakan diterima.

Dwi juga mengatakan bahwa pengurus Partai Garuda sempat mendatangi KPU. Hanya saja, mereka tidak membawa persyaratan yang ditentukan. Partai Garuda hanya membawa selembar surat keputusan dari pengurus DPP (Dewan Pimpinan Pusat).

Selama proses pendaftaran Bacaleg, ada beberapa partai politik yang mengalami kendala teknis sehingga berkas pendaftaran Bacalegnya sempat dikembalikan untuk diperbaiki. Seperti berkas pendaftaran bacaleg PKB, Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Buruh dan Partai Gelora.

Bahkan di saat menit-menit akhir waktu pendaftaran, Komisioner KPU harus melakukan verifikasi berkas atau dokumen fisik pengajuan Bacaleg dari Partai Gelora secara manual. Sedangkan berkas pendaftaran Bacaleg lainnya telah dinyatakan lengkap, sesuai dan diterima.

"Untuk Partai Gelora memang ada perlakukan khusus berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 476, apabila ada parpol yang memberikan pengajuan Bacaleg tidak melalui aplikasi SILON itu ada keterangannya,” jelas Dwi.

Dalam Surat Dinas KPU Nomor 476 tertanggal 13 Mei 2023 dijelaskan bahwa verifikasi bisa menggunakan dokumen fisik pendaftaran bacaleg yang sudah lengkap dan harus mengisi excel dengan format Jpeg yang telah disiapkan 5 lembar oleh KPU RI.

"Makanya tadi kita cukup lama memeriksa karena tidak sama ketika kita memeriksa dengan aplikasi SILON, ada beberapa arsip yang harus kita teliti dengan cermat, tapi berdasarkan pencermatan tadi sudah lengkap sehingga KPU berani untuk menerima,” jelasnya.

Namun demikian ada syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Gelora selama 2 X 24 jam yakni wajib mengupload berkas atau data masing-masing Bacaleg ke aplikasi SILON sesuai dengan yang diajukan ke KPU.

Dwi menambahkan bahwa ketentuan ditutupnya pendaftaran Bacaleg tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB hanya batas waktu penerimaan. Ketika berkas belum selesai dicermati pada jam tersebut masih bisa dilanjutkan sampai proses selesai.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV