SUARA INDONESIA

Bawaslu Kota Madiun Temukan Bacaleg Terdaftar di Dua Hingga Tiga Parpol

Prabasonta - 25 May 2023 | 18:05 - Dibaca 1.19k kali
Politik Bawaslu Kota Madiun Temukan Bacaleg Terdaftar di Dua Hingga Tiga Parpol
Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko (tengah) saat sesi wawancara yang menyebutkan adanya Bacaleg yang terdaftar di 2 sampai 3 parpol, ( Foto: Yoni Setyo Rahmawanto/suaraIndonesia.co.id).

Madiun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan bakal calon legislatif (Bacaleg) terdaftar di dua hingga tiga partai. Temuan tersebut langsung akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun.

Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko mengatakan, temuan Bawaslu itu terdeteksi di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Berdasarkan aplikasi itu Siswatin Bacaleg dari Dapil 3 Madiun terdaftar di Partai Perindo dan Partai Golkar.

Dari temuan awal itu, lanjut Kokok Heru Purowoko, pihaknya kembali menelusuri dan mengecek data Bacaleg. Hasilnya, Bawaslu Kota Madiun menemukan dua Bacaleg yang terdaftar di 2 Parpol, bahkan ada yang terdaftar di 3 Parpol.

Kokok sapaan akrabnya menyebut bahwa Bacaleg Gaguk Gendroyono dari Dapil 3 Madiun terdaftar di Partai Nasdem, PSI, dan PPP. Kemudian Bacaleg bernama Mohamad Izzul Wahab terdaftar di 2 Dapil, yakni Dapil 3 Madiun 3 dari Partai Nasdem dan Dapil 1 Madiun dari Partai PSI.

"Verifikasi administrasi yang belum dilakukan oleh KPU Kota Madiun, setelah kami mengkroscek di dalam daftar Bacaleg, ternyata dan sementara kami sudah menemukan tiga orang Bacaleg yang nyalon di 2 Parpol bahkan sampai ada yang 3 Parpol," kata Kokok, Kamis (25/5/2023).

Kokok menambahkan, dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD, disebutkan bahwa Caleg harus dicalonkan hanya di satu Dapil. Kemudian disebutkan juga Bacaleg dicalonkan oleh satu Parpol peserta pemilu.

Atas temuan tersebut, pihaknya akan menyampaikan saran perbaikan ke KPU Kota Madiun, agar segera ditindaklanjuti. "Terutama pada verifikasi administrasi nanti, agar ketiga bacaleg tersebut, untuk dapat memilih salah satu parpol atau Bacaleg tersebut bahkan diperbolehkan untuk tidak memilih semua," pungkasnya. (Yoni)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Prabasonta
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV