SUARA INDONESIA

Ini Langkah PSI Hadapi Gugatan Rp200 M PDIP Terhadap Ade Armando

Aris Danu - 28 October 2023 | 05:10 - Dibaca 811 kali
Politik Ini Langkah PSI Hadapi Gugatan Rp200 M PDIP Terhadap Ade Armando
Ade Armando (Foto: Beritasatu/Jejaring Suaraindonesia.co.id)

JAKARTA, Suaraindonesia.co.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah mengalami masalah pelik terkait gugatan perdata dari PDIP terhadap kadernya, Ade Armando senilai Rp200 miliar. 

Ketum PSI Kaesang Pangarep mengatakan, pihaknya bakal membuka komunikasi untuk membahas penyelesaian masalah itu dengan PDIP. 

"Padahal seminggu sebelum gugatan itu, kan seperti yang teman-teman tahu PSI baru bertemu dengan Mbak Puan. Di situ kita kan coba buat rekonsiliasi, kalau ada masalah pun kan kontak, saya juga sudah ada nomornya Mbak Pinka (anaknya Puan). Jadinya seharusnya bisa saling komunikasi terlebih dahulu," kata Kaesang dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (27/10/2023).

Kaesang berharap, PDIP memberi kesempatan dan ruang untuk membuka komunikasi guna menyelesaikan masalah tersebut 

"Tapi ya saya harap kami masih diberi kesempatan untuk berkomunikasi antara Bang Ade dan penggugat," urainya.

Namun demikian, lanjut Kaesang, sejauh ini PSI menyerahkan permasalahan tersebut kepada Ade Armando sendiri agar menjalin komunikasi dengan penggugat.

Jika dirasa buntu dan tak ada titik temu, PSI baru akan turun tangan membantu.

"Kalau masalah komunikasi, nanti kita serahkan lagi ke Bang Ade untuk mengkomunikasikan langsung ke pihak penggugat. Tapi kalau itu mentok ya kami akan coba bantu Bang Ade," ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya Kaesang pun sudah mencoba mengkonfirmasi soal kasus itu dengan Ade Armando. Ia pun menyayangkan karena penggugat membuat gugatan perdata kepada Ade.

"Bang Ade di situ mengatakan bahwa sebenarnya video yang dibuat itu tidak ada dasarnya. Jadi secara isi juga tidak bisa dibenarkan, Bang Ade malah ngomong kalau itu semua hoax. Jadi saya rasa juga sangat disayangkan ketika ada perdata juga untuk Bang Ade," tandasnya.

Sebelumnya, PDIP menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, pada Rabu 18 Oktober 2023, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan terhadap Ade Armando nomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi.

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing membenarkan, pihaknya menggugat Ade Armando di PN Cibinong.

Menurut Johannes, apa yang dilakukan Ade Armando merugikan PDIP menjelang pemilu. Sementara tensi politik sedang tidak baik-baik saja dan hal itu juga dinilai merugikan PDIP.

Johannes mempertanyakan dasar Ade Armando menterjemahkan kabar hoax hingga akhirnya mempublikasikan dalam bentuk video di kanal YouTube @AdeArmandoOfficial yang berjudul 'Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI'. Padahal, menurut Johannes, perlu ada verifikasi terhadap kabar hoax tersebut. (Mgg)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV