SUARA INDONESIA

Jubir Darat Timnas AMIN Ingatkan Kepala Desa Netral Dalam Pemilu 2024

Heri Suroyo - 11 January 2024 | 12:01 - Dibaca 6.45k kali
Politik Jubir Darat Timnas AMIN Ingatkan Kepala Desa Netral Dalam Pemilu 2024
Jubir Darat Timnas AMIN, H Martinus


SUARA INDONESIA, JAKARTA - Jubir Darat Timnas AMIN Wilayah Kalimantan Selatan H Martinus mengingatkan kepada para kepala desa untuk netral. Hal ini menyikapi rencana pengumpulan kepala desa oleh salah satu tim paslon peserta Pilpres 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Kami sudah mendengar ada rencana para kepala desa akan dikumpulkan di suatu tempat di Banjarmasin. Semua biaya ditanggung tim paslon tertentu, ini tentu wajib menjadi perhatian semua pihak. Kalau memang berita atau kabar ini benar, sangat disayangkan. Jangan sampai ada upaya mengarahkan kepala desa untuk berpihak," ungkap Martinus.

Menurut Martinus, kepala desa memang kerap diseret ke pusaran politik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini terjadi karena kepala desa dinilai memiliki kewenangan dan pengaruh terhadap masyarakat desa yang dipimpinnya.

"Bagi para kepala desa saya harap bisa lebih berhati-hati jangan sampai justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu dan bisa berdampak bagi pribadi kepala desa. Oleh karena itu, netralitas kepala desa wajib hukumnya," ujarnya.

Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda. 

Adapun dalam Pasal 280 ayat 2, disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat 3 juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

"Jadi jelas aturannya, ini sanksi hukum, ada sanksi yang menurut saya lebih berat, namanya sanksi sosial," paparnya.

Sanksi sosial, menurut Ketua DPW Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (ANIES) Kalsel ini, bisa diberikan oleh masyarakat kepada kepala desanya. Hal ini dilakukan jika kepala desa melanggar aturan atau aspirasinya tak sejalan.

"Kami yakin masyarakat di desa sudah cerdas. Mereka bisa menilai kalau kepala desa tidak netral. Apalagi sampai menyalahgunakan kekuasaannya, sanksi sosial siap menanti kepala desa," tegasnya.

Martinus juga mengajak semua pihak sama-sama mengawasi proses Pemilu 2024. Dengan semua pihak mengawasi, Martinus yakin Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik tanpa kecurangan.

"Dengan pemilu tanpa kecurangan kami optimistis pasangan Anies - Muhaimin akan menang," tandasnya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Heri Suroyo
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV