SUARA INDONESIA

Bawaslu Sumenep akan Panggil Kades Aeng Panas Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 

Wildan Mukhlishah Sy - 09 February 2024 | 14:02 - Dibaca 658 kali
Politik Bawaslu Sumenep akan Panggil Kades Aeng Panas Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SUMENEP - Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Sumenep akan melakukan pemanggilan kepada Kepala Desa (Kades) Aeng Panas Muhammad Romli atas dugaan pelanggaran netralitas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu merupakab tindak lanjut dari laporan yang ditujukan pada Panwascam Peragaan tertanggal 2 Februari 2024 lalu, dengan nomor 001/LP/PL/Kec. Pragaan/16.35/II/2024.

Pada laporan tersebut, pelapor melampirkan  dua bukti dugaan tindak pidana pemilu yang telah dilakukan oleh Muhammad Romli.

Bukti pertama, adalah sebuah video berdurasi 2 menit 10 detik yang terjadi pada November 2023 saat terduga pelaku menginturksikan para aparat desa untuk memilih salah satu parpol. 

Sementara bukti kedua adalah pesan suara dari aplikasi WhatsApp, berisi suara Romli yang kembali mengintervensi perangkat Desa Aeng Panas untuk memilih peserta pemilu pilihannya.

"Bawaslu Sumenep akan panggil kades aeng panas," tegas Ketua Bawaslu Sumenep, Kamis (08/02/2024).

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan kasus pidana pemilu ini memang telah pihaknya ambil alih dari Panwascam Pragaan selaku pihak pertama yang menerima laporan tersebut.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep, Moh Rusydi Zain ZA mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut dan sudah melakulan pleno. 

Usai pleno, pihaknya menyatakan kasus dugaan pelanggaran netralitas Pemilu oleh Kades Aeng Panas memenuhi syarat formil dan materil.

"Jadi, laporan tersebut sudah kami register. Selanjutnya kami akan melakukan kajian dan membentuk tim klarifikasi," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV