SUARA INDONESIA

Masa Tenang, Bawaslu Banyuwangi Sisir APK yang Masih Terpasang

Muhammad Nurul Yaqin - 11 February 2024 | 16:02 - Dibaca 1.33k kali
Politik Masa Tenang, Bawaslu Banyuwangi Sisir APK yang Masih Terpasang
Bawaslu Banyuwangi bersama Satpol PP lucuti APK yang masih terpasang di masa tenang pemilu, Minggu (11/2/2024). (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mulai menyisir alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang, Minggu (11/2/2024).

APK yang masih bertebaran di pinggiran jalan raya dan tempat lainnya langsung ditertibkan bersama Satpol PP, karena telah memasuki masa tenang.

Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale mengatakan, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum dilakukan pemungutan suara. Yakni mulai 11-13 Februari 2024.

“Aturan tersebut telah diatur dalam Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018,” kata pria yang akrab disapa Ansel ini.

Penertiban, lanjutnya, dilakukan serentak oleh jajaran pengawas baik di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga melibatkan ribuan pengawas TPS.

Sebelum penertiban serentak, Bawaslu terlebih dahulu menggelar apel siaga bersama pengawas pemilu kecamatan hingga desa di Lapangan Lugjag, Rogojampi.

Petugas kemudian menyisir APK yang belum sempat diturunkan oleh peserta pemilu maupun tim kampanye. APK hasil dari penertiban akan diamankan di kantor Bawaslu dan kantor Panwascam.

"Hari ini sudah memasuki masa tenang semua orang tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun," kata Ansel.

Dalam penertiban ini, Bawaslu tidak akan tebang pilih. Seluruh atribut dan sarana yang mengandung unsur kampanye seluruhnya akan dilucuti. Baik itu berbayar maupun tidak.

"Karena yang mengandung unsur kampanye apapun dan dimanapun selama masa tenang harus ditertibkan. Sebelum penertiban kita sudah kirim surat imbauan untuk penertiban mandiri. Mestinya kalau peserta pemilu memahami regulasi, harusnya ditertibkan mandiri," terangnya.

Ansel mengingatkan selama masa tenang, peserta pemilu, relawan dan pendukung haram melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Bila melanggar ancamannya pidana. "Itu masuk kategori kampanye di luar jadwal. Ancamannya pidana," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV