SUARA INDONESIA

KPU Situbondo Umumkan Tahapan Calon Perseorangan, Ada Lima Orang yang Mendaftar via Daring

Syamsuri - 08 May 2024 | 21:05 - Dibaca 789 kali
Politik KPU Situbondo Umumkan Tahapan Calon Perseorangan, Ada Lima Orang yang Mendaftar via Daring
Anggota KPU Situbondo saat melakukan konferensi pers di kantor KPU setempat. (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, telah dimulai. Terbaru, secara serentak seluruh KPU di Jawa Timur mengumumkan tahapan pendaftaran calon perseorangan. Dimulai hari ini, Rabu (8/5/2024), hingga 12 Mei mendatang.

"Jadi KPU Provinsi Jatim hari ini mengumumkan pendaftaran calon perseorangan berbarengan dengan 38 KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur," Marwoto, Ketua KPU Situbondo, saat menggelar konferensi pers di kantor KPU setempat, Rabu (8/5/2024) siang.

 Menurutnya, pendaftaran calon perseorangan atau independen itu dilakukan lebih awal, dibanding calon yang diusung oleh partai politik. Sebab, calon independen berangkat secara mandiri dan harus menyerahkan dokumen yang menjadi persyaratan sebagai calon. Salah satunya dukungan pemilih yang dibuktikan dengan fotokopi KTP.

 "Sesuai jumlah DPT pada pemilu kemarin yang tercatat 514.814 pemilih, maka calon independen ini harus menyerahkan dukungan sebanyak 38.612 orang atau KTP,” jelasnya.

Tak hanya itu, ketersebaran dukungan juga menjadi syarat tersendiri. Setidaknya, harus memenuhi 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Situbondo. Jika dihitung, dari 17 kecamatan yang ada, maka syarat dukungan untuk calon independen harus tersebar di sembilan kecamatan.

“Ini adalah syarat utama dan sangat penting. Selain juga ada syarat-syarat administrasi lain yang harus dipenuhi,” terangnya.

Setelah berkas dan dokumen dukungan diserahkan kepada KPU, selanjutnya KPU akan melakukan pengecekan berkas dan verifikasi faktual hingga 19 Agustus. Kegiatan verifikasi faktual ini akan menjadi faktor penentu bagi calon perseorangan apakah lolos atau tidak ke tahap berikutnya.

"Nah, ketika persyaratannya sudah lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat, maka calon perseorangan ini bisa mendaftar bersama dengan calon yang diusung oleh parpol, yaitu pada tanggal 27-29 Agustus 2024," ucapnya.

Sejauh ini, Marwoto mengungkapkan, sudah ada lima orang calon perseorangan yang mendaftar lewat jalur daring. Salah satunya adalah Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Situbondo.

"Jadi yang menanyakan persyaratan calon perseorangan itu baru ada satu perwakilan, yaitu dari Apdesi," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV