SUARA INDONESIA

Polres Lamongan Bangun Gedung Satreskrim dan Ruang Tahanan

M Nur Ali Zulfikar - 28 October 2020 | 16:10 - Dibaca 986 kali
TNI/Polri Polres Lamongan Bangun Gedung Satreskrim dan Ruang Tahanan
Prosesi peletakan batu pertama

LAMONGAN - Polres Lamongan dibawah kepimpinan AKBP Harun terus melakukan perbaikan sarana dan prasarana. Salah satunya dengan membangun gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti).

Untuk segera mewujudkan pembangunan gedung tersebut. Kapolres Lamongan, bersama Bupati dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lamongan, meletakkan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan, Rabu, (28/10/2020).

Bupati Fadeli dalam sambutannya mengatakan, pembangunan gedung Satreskrim dan Sattahti hari ini sangat tepat waktunya, momen yang tepat, yaitu momen sumpah pemuda, momen anak - anak muda, dan juga momen Maulid Nabi.

"Kami sangat mendukung dan berharap pembangunannya bisa segera selesai. Dan prasastinya nanti saya yang tandatangan, tidak perlu menunggu bupati yang baru," kata Bupati Lamongan dua periode ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur akan mengabulkan anggaran untuk program selanjutnya. Ia meminta Bupati Fadeli pada jabatan kedua terakhir ini memberi kenang - kenangan pada Polres dengan mengusulkan anggaran untuk pembangunan selanjutnya.

"Tahapan kedua pembangunan kasih kenang - kenangan untuk kapolres, saya tinggal ngedok. Minta sekda memasukkannya. Saya perintahkan harus diajukan," tandas Ketua DPC PKB Lamongan ini.

Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP Harun, mengungkapkan bahwa gedung lama yang akan dibangun kembali sudah lama dibangun yaitu tahun 1982, dan kondisinya saat ini sudah rapuh. 

"Terimakasih diperhatikan Pemkab, semoga ke depan lancar lagi karena masih ada rencana pembangunan lagi," ujar Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.

Harun mengungkapkan, ruang tahanan sebelumnya hanya muat ditempati oleh 70 orang tahanan, karena ruangannya kecil, dan kamar mandi tidak layak. Pada masa pandemi Covid -19, ketika seorang tahanan BAP-nya sudah dinyatakan P 21 maka harus segera dibawa ke lapas karena selama ini rung tahanan Polres sudah over kapasitas.

"Ruang tahanan yang baru diperkirakan muat 150 orang, sehingga tahanan yang di polsek bisa tersentralisasi di Polres. Terlayani, dan terawasi dengan baik. Karena tahanan punya hak untuk mendapatkan perlakukan yang layak, meski sudah melakukan tindak pidana," pungkasnya

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M Nur Ali Zulfikar
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV