SUARA INDONESIA

Di Wamena, Polisi Temukan Ladang Ganja

Mustakim Ali - 28 December 2020 | 10:12 - Dibaca 992 kali
TNI/Polri Di Wamena, Polisi Temukan Ladang Ganja
Sejumlah BB yang diamankan di Mapolres Jayawijaya, Senin (28/12/2020).

PAPUA – Pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020, bertempat di Kampung Wunan Distrik Wollo Kabupaten Jayawijaya, Polisi berhasil menemukan ladang Ganja di kebun Milik pelaku an. Edi Togodli.

Singkat cerita, pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 personil Polres Jayawijaya sedang melaksanakan razia di Seputaran Kota Wamena dan berhasil mendapat salah satu warga an. Edi Togodli di Jalan Sanger Wamena yang menyimpan Narkotika Jenis Ganja.

Kemudian pada hari Senin Tanggal 28 Desember 2020, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Edi Togodli diketahui bahwa pelaku menanam ganja tersebut di Kampung Wunan Distrik Wollo Kabupaten Jayawijaya.

Kabidhumas Polda Papua, Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal mengatakan bahwa Setelah mendapat informasi tersebut anggota langsung bergerak ke Kampung Wunan Distrik Wollo Kabupaten Jayawijaya dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Jayawijaya Kompol R. L Tahapary. Anggota Polres Jayawijaya bergerak dari Jalan Raya Perbatasan Kedua Kabupaten ke tempat penanaman Ganja sekitar 50 Meter ke arah dalam hutan.

"Setibanya di TKP anggota berhasil menemukan ladang ganja dengan ukuran 3x5 meter yang ditanami 11 Pohon Ganja. Selanjutnya anggota melalukan pencabutan dan mengamankan barang bukti tersebut ke Mapolres Jayawijaya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"ujarnya.

Sementara untuk Identitas pelaku, Edi Togodli, dengan barang bukti yang diamankan berupa 11 Pohon Ganja.

Langkah Kepolisian setelah menerimalaporan, mendatangi TKP, mengamankan barang bukti ke Mapolres Jayawijaya, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya.

Kata Kamal, Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2), lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV