SUARA INDONESIA

Curi Motor, Pemuda di Pamekasan Diamankan Polisi

Chandra Kirana - 15 January 2021 | 14:01 - Dibaca 632 kali
TNI/Polri Curi Motor, Pemuda di Pamekasan Diamankan Polisi
FR saat diamankan di Polsek Pamekasan. (Dok. Humas Polres)

PAMEKASAN- Polisi menangkap pelaku pencurian motor dengan pemberatan bernama FR (25th). FR mencuri motor milik Etvin Maulana (21) dengan cara membawa kabur motor Blade yang terparkir di dalam teras rumah korban sekira jam 19.30 WIB, Kamis (07/01/2021).

“Kami berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (15/01/2021) sekira jam 10.30 WIB di rumah pelaku Dusun Tengah Desa Pegantenan Pamekasan. FR terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan,” jelas Kanit Reskrim polsek Pegantenan Ipda Herman Jayadi.

Herman menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan terhadap FR, pihaknya terlebih dahulu menemukan barang bukti curian berupa kendaraan bermotor di Desa Tebul Timur Kecamatan Pegantenan Pamekasan, sebagai tindak lanjut dari laporan korban EM.

”Sepeda motor merk Honda blade Nopol M 3978 BO berhasil kami temukan setelah tiga jam melaksanakan patroli Kamtibmas guna pengungkapan kasus curanmor," jelasnya.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Pegantenan dan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Pegantenan AKP H. Junaidi mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap FR di rumahnya.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Pegantenan guna dilakukan penyidikan oleh unit reskrim Polsek Pegantenan. Kita lakukan penahanan terhadap pelaku guna kepentingan dan kelancaran proses penyidikan," ucap Kapolsek.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Chandra Kirana
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV