SUARA INDONESIA

Polisi di Pamekasan Amankan Pencuri Motor

Chandra Kirana - 19 January 2021 | 18:01 - Dibaca 703 kali
TNI/Polri Polisi di Pamekasan Amankan Pencuri Motor
Kapolsek Pegantenan AKP H. Junaidi menunjukkan barang bukti yang digunakan M (35) untuk mencuri motor. (Dok. Humas Polres)

PAMEKASAN- Polsek Pegantenan kembali mengamankan pelaku pencuri setelah beberapa hari yang lalu mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya.

Saat ini personel Polsek Pegantenan telah mengamankan seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Ambender Kecamatan Pegantenan, Selasa (19/01/2021).

Tersangka M (35) warga Desa Bindeng Kecamatan Pasean Pamekasan menjalankan aksinya di rumah warga di Desa Ambender Kecamatan Pegantenan sekira pukul 10.00 WIB.

“Pelaku merusak kunci motor dengan kunci letter T, motor tersebut sudah dihidupkan, tapi saat akan dibawa lari, sang pemilik motor melihat aksi pelaku,” jelas Kapolsek pegantenan AKP H. Junaidi.

Melihat motornya hendak dibawa kabur oleh tersangka, korban H (40) langsung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Teriakannya direspon masyarakat yang pada saat itu juga berada di lokasi hajatan yang turut dihadiri oleh korban.

Warga yang mendengarkan teriakan korban, langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan segera menghubungi Polsek Pegantenan.

“Warga masyarakat turut membantu polisi. Akhirnya berhasil menangkap pelaku di Desa Tlagah Kecamatan Pegantenan," terangnya.

Kapolsek menerangkan, saat pengejaran, anggotanya ikut membantu sehingga pelaku dapat lolos dari amukan warga.

“Sempat dilakukan pemukulan oleh massa sebagai sikap kekesalannya, namun pelaku bisa diamankan oleh personel Polsek Pegantenan untuk diamankan di Mako Polsek,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebuah gagang kunci letter T beserta tiga mata kuncinya, serta satu unit sepeda motor vario warna merah hitam No. Pol : M 5983 BV.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, saat ini pelaku telah diamankan oleh petugas.

"Nantinya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara," pungkasya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Chandra Kirana
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV