SUARA INDONESIA

Diduga Korupsi Dana Desa 2021, Kejaksaan Negeri Bondowoso Tahan Mantan Kades Binakal

Muhammad Nurul Yaqin - 24 April 2024 | 14:04 - Dibaca 5.85k kali
News Diduga Korupsi Dana Desa 2021, Kejaksaan Negeri Bondowoso Tahan Mantan Kades Binakal
Mantan Kades Binakal tersangka dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2021 saat digiring ke luar dari Kejaksan menuju ke mobil tahanan menuju ke Lapas Kelas IIB Bondowoso (Foto: Jurnalis/suaraindonesia.co.id)

SUARAINDONESIA, BONDOWOSO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Binakal periode 2016-2021 berinisial SH yang diduga kuat melakukan korupsi Dana Desa Tahun 2021.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik ​​Kejari Bondowoso, SH saat menjabat sebagai Kades diduga melakukan penggelapan Dana Desa dengan melakukan kegiatan fiktif.

“Di antara kegiatan fiktif tersebut, seolah-olah ada pengadaan peternakan Bebek, bantuan alat pandai besi, dan pembelian alat komunikasi, termasuk Helephone,” kata Dwi Hastaryo, Kepala Seksi Penindakan Khusus dan Tindak Pidana (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso. kepada sejumlah awak media, Rabu (24/04/2024).

Lebih lanjut, Hastaryo menjelaskan, akibat perbuatan tersangka tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 117 juta.

“Tersangka kami jerat Pasal 2 ayat 1, Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, Juncto Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelasnya.

Kata dia, dari rangkaian penyidikan dan penyelidikan kasus tersebut, penyidik ​​memutuskan menahan SH selama 20 hari ke depan dan bila kurang maka masa penahanan bisa diperpanjang.

Sementara atas perbuatannya, SH terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk penahanan tersangka kami akan titipkam di Lapas Kelas IIB Bondowoso,” ujarnya.

Dijelaskannya, Kejari sebelumnya sudah melakukan pemanggilan yang bersangkutan sebanyak 3 kali. Namun mantan Kades itu tak pernah hadir tanpa alasan yang jelas.

Karena dinilai tidak kooperatif, maka atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, penyidik ​​kemudian melakukan penjemputan paksa dan penangkapan eks Kades Binakal di rumahnya.

"Jadi, tadi pagi yang bersangkutan kami jemput dan tangkap di rumahnya di Desa Binakal. Proses selanjutnya tersangka akan kami bawa ke sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV