SUARA INDONESIA

Teks Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, Dibaca Setiap Upacara Hari Senin dan Upacara Kemerdekaan

Ambang Hari Laksono - 04 August 2022 | 14:08 - Dibaca 60.15k kali
Artikel Teks Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, Dibaca Setiap Upacara Hari Senin dan Upacara Kemerdekaan
Tangkapan Layar Pembukaan UUD 1945.

SUARA INDONESIA - Naskah UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan atau perubahan. Perubahan dilakukan terkait nama, bahan dan masa berlakunya.

Teks UUD 1945 mengalami perubahan sebagai berikut:

  • UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
  • Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
  • UUD 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
  • UUD 1945 dan Amandemen I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)
  • UUD 1945 dan Amandemen I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001)
  • UUD 1945 dan Amandemen I, II, dan III (9 November 2001 - 10 Agustus 2002)
  • UUD 1945 dan perubahannya I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).

Teks UUD 1945: Pembukaan

Dilansir dari situs resmi DPR RI, berikut pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari 4 alinea, yaitu:

Alinea I

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Alinea II

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea III

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Alinea IV

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ambang Hari Laksono
Editor : Moh.Husnul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV