SUARA INDONESIA

Rugikan Nasabah hingga Miliaran Rupiah, Polisi Bekuk Dua Bekas Karyawan Bank Terkemuka di Semarang

Gunawan - 30 October 2023 | 20:10 - Dibaca 905 kali
News Rugikan Nasabah hingga Miliaran Rupiah, Polisi Bekuk Dua Bekas Karyawan Bank Terkemuka di Semarang
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers ungkap kasus tindak pidana khusus di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (30/10/2023). (Foto: Gunawan/Suara Indonesia)

SEMARANG, Suaraindonesia.co.id- Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar praktik penyalahgunaan data nasabah di sebuah bank terkemuka di Kota Semarang. Data itu untuk pembuatan rekening dan transaksi keuangan ilegal.

Polisi menangkap empat tersangka dari kasus ini. Dua di antaranya merupakan karyawan bank terkemuka. Mereka berinisial SAN dan DY.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, modus dua tersangka yang saat ini berstatus mantan pegawai bank terkemuka tersebut. Kedua tersangka menggunakan data KTP elektronik orang lain untuk membuat rekening dan penerbitan transaksi mesin EDC atas rekening tersebut, tanpa seizin pemilik yang sah.

“Modusnya menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin, di mana data tersebut digunakan untuk pembukaan rekening dan mesin EDC dan diberikan kepada orang lain, yakni tersangka SL dan YS untuk transaksi,” terangnya dalam konferensi pers, Senin (30/10/2023).

Perbuatan para pelaku ini ternyata sudah dilakukan sejak 2020 lalu. Imbasnya, korban mengalami kerugian pajak transaksi yang harus dibayar hingga mencapai miliaran rupiah. Sedangkan para tersangka menikmati uang bonus insentif penerbitan mesin EDC dan uang hasil transaksi mesin EDC, tanpa membayar pajak transaksi.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban yang datanya digunakan melapor ke polisi. Korban terkejut setelah mendapat tagihan atas transaksi keuangan yang tidak pernah dia lakukan. Laporan kemudian ditindaklanjuti.

Hasilnya, terbukti telah terjadi tindak pidana perbankan dan ITE yang dilakukan oleh dua oknum karyawan bank, serta dua tersangka lainnya.

“Tersangka SAN dan DY diuntungkan dengan mendapat insentif bonus penerbitan EDC dan transaksi keuangan sebesar Rp 250 ribu per mesin EDC. Sedangkan tersangka SL dan YS diuntungkan fee transaksi sebesar 0,3 persen hingga 1 persen tiap transaksi per mesin EDC. Dan tidak mendapat tagihan pajak,” jelasnya.

Kini, polisi telah tiga tersangka ke Kejaksaan. Sedangkan satu tersangka lainnya, berinisial SAN, bakal menyusul diserahkan ke Kejaksaan pekan ini.

Atas perbuatan itu, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang–Undang Perbankan dan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV