SUARA INDONESIA

Sampah Menggunung di TPA Ilegal, Pemkot Tangsel Dinilai Tak Tegas

Aris Danu - 08 November 2023 | 20:11 - Dibaca 852 kali
News Sampah Menggunung di TPA Ilegal, Pemkot Tangsel Dinilai Tak Tegas
Sampah menggunung di TPA Ilegal di Pondok Ranji, Tangerang Selatan ini dikeluhkan warga. (foto: Aris Danu/Suaraindonesia.co.id)

TANGERANG SELATAN, Suaraindonesia.co.id - Sampah masih menjadi permasalahan yang pelik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Permasalahan sampah yang sudah terjadi berlarut-larut ini tidak juga diselesaikan oleh Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel). 

Salah satunya yang tengah menjadi sorotan adalah tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal di Pondok Ranji, Tangerang Selatan. TPA ilegal ini menjadi sasaran empuk warga yang tidak bertanggung jawab untuk membuang sampah hingga menggunung. 

Pemkot Tangsel baru bertindak setelah ada banyaknya keluhan dari warga. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) baru bertindak dan menyegel TPA ilegal tersebut pada 30 Oktober lalu, padahal sejak 2010 masalah sampah di lokasi ini sudah meresahkan warga. 

Sayangnya, penyegelan TPA itu seolah hanya formalitas semata karena faktanya aktivitas buang sampah masih terus berlanjut di TPA ilegal, Pondok Ranji, Ciputat Timur.

"Selama diadain garis (disegel) itu tetap ada (aktivitas buang sampah). Malam juga ada pembuangan sampah. Cuma malam sekarang tak sebanyak dulu," kata Narman, salah seorang warga pada, Selasa (7/11/2023).

Menurut dia, pengelola TPA ilegal itu masih saja menyuplai sampah-sampah di lahan yang berlokasi di Jalan Nusa Jaya 1, Pondok Ranji, Tangerang Selatan, meski sudah disegel Satpol PP.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri mengatakan akan mengambli langkah hukum setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan memberikan sanksi administratif. Satpol PP dan DLH baru akan berkoordinasi sementara aktivitas TPA ilegal itu sudah berjalan berlarut-larut sejak lama.

"Kami tengah jalin koordinasi ke LH, karena Satpol PP mau pidanakan tetapi di dalam perdanya itu harus kena denda dulu. Setelah itu, baru saya bisa mempidanakan. Kalau dari kami begitu aturannya," kata Muksin saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/11/2023).

Muksin mengatakan, anggotanya sejauh ini hanya melakukan pengecekan ke lokasi, itu pun setelah mendapatkan laporan bahwa dari warga. 

Ketua Fraksi PSI DPRD Tangerang Selatan Alexander Prabu juga menyoroti aktivitas TPA ilegal tersebut. Alexander menilai Pemkot Tangsel terkesan lamban dalam penanganan masalah sampah. Ia pun mendesak Pemkot Tangsel untuk bersikap tegas dalam mengatasi masalah, khususnya tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal di Pondok Ranji yang masih beroperasi.

"Saya minta Satpol PP dan Pemkot itu harus lebih tegas mengatasinya. Kalau mau ditutup ya ditutup," ujar Alexander. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor : Danu Sukendro

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV