SUARA INDONESIA

KPK Tetapkan Satu Tersangka Kasus OTT di BPPD Sidoarjo, Kakak Ipar hingga Aspri Bupati Ikut Terperiksa

Amrizal Zulkarnain - 30 January 2024 | 12:01 - Dibaca 920 kali
News KPK Tetapkan Satu Tersangka Kasus OTT di BPPD Sidoarjo, Kakak Ipar hingga Aspri Bupati Ikut Terperiksa
Tampak tersangka SW, memakai rompi oranye yang merupakan Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo, bersama Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron serta Kabag Pemberitaan KPK RI Ali Fikri, di gedung KPK Jakarta. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO - KPK menetapkan satu orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur. Saat ini KPK sudah mengamankan 11 orang.

Di antaranya, berinisial SW merupakan merupakan Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo. Kemudian AS, suami dari SW yang menjabat Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo.

Lalu, RF, pihak swasta yang kebetulan merupakan kakak ipar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Selain itu, ARS, yang juga asisten pribadi Bupati Sidoarjo, dan RNT, Bendahara BPPD Sidoarjo.

Di samping itu, SNA Bendahara BPPD Sidoarjo. Kemudian UL, pimpinan Cabang Bank Jatim dan HS, Bendahara BPPD Sidoarjo. Selanjutnya, RF, pegawai fungsional BPPD Sidoarjo, TL Kabid BPPD Sidoarjo dan NR anak SW.

Dalam rilisnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, OTT dilakukan atas laporan dan pengaduan dari masyarakat. Sehingga KPK menindaklanjuti laporan dan aduan tersebut.

"Kami segera melakukan pengumpulan bahan keterangan dan disertai informasi," ujar Nurul Gufron.

Sementara, dari hasil pengumpulan bahan keterangan itu, statusnya dinaikkan ke penyelidikan. KPK kemudian menaikkannya ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Selanjutnya ditetapkannya SW, Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo sebagai tersangka," tuturnya.

Kemudian, kata dia, SW akan ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan. Yaitu terhitung  dari tanggal 26 Januari hingga 14 Februari mendatang.

Tersangka SW, saat ini disangka melanggar pasal 12 huruf F UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV