SUARA INDONESIA, SIDOARJO - KPK menetapkan satu orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur. Saat ini KPK sudah mengamankan 11 orang.
Di antaranya, berinisial SW merupakan merupakan Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo. Kemudian AS, suami dari SW yang menjabat Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo.
Lalu, RF, pihak swasta yang kebetulan merupakan kakak ipar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Selain itu, ARS, yang juga asisten pribadi Bupati Sidoarjo, dan RNT, Bendahara BPPD Sidoarjo.
Di samping itu, SNA Bendahara BPPD Sidoarjo. Kemudian UL, pimpinan Cabang Bank Jatim dan HS, Bendahara BPPD Sidoarjo. Selanjutnya, RF, pegawai fungsional BPPD Sidoarjo, TL Kabid BPPD Sidoarjo dan NR anak SW.
Dalam rilisnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, OTT dilakukan atas laporan dan pengaduan dari masyarakat. Sehingga KPK menindaklanjuti laporan dan aduan tersebut.
"Kami segera melakukan pengumpulan bahan keterangan dan disertai informasi," ujar Nurul Gufron.
Sementara, dari hasil pengumpulan bahan keterangan itu, statusnya dinaikkan ke penyelidikan. KPK kemudian menaikkannya ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Selanjutnya ditetapkannya SW, Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo sebagai tersangka," tuturnya.
Kemudian, kata dia, SW akan ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan. Yaitu terhitung dari tanggal 26 Januari hingga 14 Februari mendatang.
Tersangka SW, saat ini disangka melanggar pasal 12 huruf F UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Amrizal Zulkarnain |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi