SUARA INDONESIA

Sepanjang 2023 Ada 86 Kasus Kekerasan Berbasis Gender di Jombang, Kekerasan terhadap Istri Mendominasi

Gono Dwi Santoso - 28 February 2024 | 16:02 - Dibaca 922 kali
News Sepanjang 2023 Ada 86 Kasus Kekerasan Berbasis Gender di Jombang, Kekerasan terhadap Istri Mendominasi
Direktur WCC Kabupaten Jombang Ana Abdillah, saat konferensi pers merilis catatan tahunan WCC Jombang 2023, Rabu (28/02/2024). (Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JOMBANG- Women's Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang mencatat, angka kekerasan berbasis gender sepanjang 2023 di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, cukup tinggi yang mencapai 86 kasus. Dari jumlah itu, Kekerasan Terhadap Istri (KTI) paling mendominasi.

Catatan yang dihimpun WCC Jombang ini, merupakan data kolaboratif. Kerja bareng dinas pendidikan, perempuan dan anak, serta dinas sosial. Para akademisi hingga perwakilan jaringan, media, serta Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Jombang. Para pihak ini terlibat dalam pengumpulan data tersebut.

Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah merinci, dari 86 kasus kekerasan tersebut, sebanyak 34 kasus di antaranya merupakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Terdiri atas tiga kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan 31 kasus KTI. Pelakunya orang terdekat. Yakni, ayah dan suami.

Ana membeberkan, selain kasus KDRT, juga ada 49 kasus kekerasan seksual. Terdiri atas 15 kasus perkosaan, sembilan kasus pelecehan seksual dan 14 kasus kekerasan dalam pacaran. Ditambah dua kasus inses atau hubungan sedarah dan dua kasus perdagangan manusia. Tiga kasus sisanya, merupakan perkara pidana umum.

"Dari 86 kasus itu, 17 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual berbasis elektronik di ranah online. Tercatat, dua korban merupakan disabilitas," paparnya.

Ana menambahkan, peran orang tua sangat penting dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak. Namun, dia mewanti-wanti, jangan menjadikan perkawinan anak ini sebagai solusi penyelesaian kasus tersebut.

Menurutnya, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan, bahwa tidak ada keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.

Banyaknya kasus kekerasan tersebut, mendorong sejumlah elemen di Jombang, termasuk WCC, melakukan advokasi. Karena mereka menilai, hal itu menjadi problem serius yang harus segera mendapat perhatian dari pemerintah daerah.

Hingga akhirnya, pada September 2023, Bupati Jombang Munjidah Wahab, menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 103 Tahun 2023 tentang Kesehatan Reproduksi. Regulasi yang bertujuan melindungi perempuan dan anak ini, merupakan buah dari kerja panjang advokasi yang dilakukan secara kolektif.

“Oleh berbagai organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Inklusif bersama stakeholder terkait," paparnya.

Selain itu, pada 5 Oktober 2023, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang juga telah pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK). Kebijakan ini untuk memastikan tersedianya sarana prasarana di kabupaten setempat untuk mendukung implementasi Perbup tentang Kabupaten Layanan Anak. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV