SUARA INDONESIA

Raperda Bakum Gratis Disetujui, Ketua DPRD Bondowoso: Pemerintah Bisa Hadir saat Masyarakat Tertimpa Masalah Hukum

Bahrullah - 19 March 2024 | 11:03 - Dibaca 486 kali
News Raperda Bakum Gratis Disetujui, Ketua DPRD Bondowoso: Pemerintah Bisa Hadir saat Masyarakat Tertimpa Masalah Hukum
Proses penandatanganan persetujua Raperda bantun hukum gratis Pimpinan DPRD dan Pj Bupati Bondowoso (Foto Istimewa)

SUARA INDONESIA, BONDOWOSO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Bondowoso telah menyetujui penetapan Rencana peraturan daerah (Raperda) tentang bantuan hukum (Bakum) gratis untuk masyarakat miskin.

Penetapan Raperda itu merupakan sinyal baik menurut Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso agar pemerintahan bisa hadir memberikan bantuan secara gratis saat masyarakat tertimpa persoalan hukum.

"Di saat ada Perada ini, perlindungan hukum atau bantuan hukum pada masyarakat miskin bisa terlaksana, maka ada dasar untuk mengalokasikan anggaran bagi pemerintah membiayai bantuan hukum gratis bagi si miskin," kata Ahmad Dhafir kepada suaraindonesia.co.id di gedung DPRD Bondowoso, Senin (18/3/2024).

Ahmad Dhafir menjelaskan, begitu Perda Perda ini disetujui maka menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk bisa mengalokasikan anggaran perihal bakum.

"Jadi adanya Perda ini, bukan berarti kita kemudian sekedar memfasilitasi ada persoalan hukum masyarakat miskin. Tapi bisa memfasilitasi masyarakat Bondowoso yang bekerja di luar negeri yang tertimpa persoalan hukum. Sebelum ada Perda ini seringkali pemerintah daerah (Pemda) tidak bisa memfasilitasi anggaran dan sebagainya," kata dia.

Lebih lanjut, politisi yang sudah berkali-kali menjabat Ketua DPRD Bondowoso mengatakan, bahwa Perda ini lahir karena sering kali ada keluhan masyarakat yang keluarganya di luar pulau, bahkan di luar negeri tertimpa persoalan hukum.

"Sementara, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa, memberikan bantuan hukum, sebab terkendala dengan tidak ada payung hukum untuk mengalokasikan anggaran," katanya.

Dia menerangkan, selama ini prodeo atau bantuan hukum gratis ditangani pemerintah pusat, tapi Pemda dianggap tidak hadir di saat masyarakatnya lagi tersandung masalah hukum.

Kata dia, dengan adanya Perda ini pemerintah daerah bisa hadir dan memfasilitasi masyarakat miskin.

Keberadaan Perda ini nanti tidak hanya sekedar memfasilitasi pengacara dan sebagainya.

"Jadi nanti leading sektornya di bagian hukum, secara teknis akan diatur di sana. Perda ini adalah sebuah payung hukum, yang kemudian akan dijadikan landasan oleh Pemda untuk menyiapkan anggaran," pungkasnya.***

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV