SUARA INDONESIA

Polres Sampang Bekuk Pelaku Judi Online di Warung Kopi

Hoirur Rosikin - 25 March 2024 | 13:03 - Dibaca 497 kali
News Polres Sampang Bekuk Pelaku Judi Online di Warung Kopi
Aktivitas di Polres Sampang. (Foto: Hoirur Rosikin/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang membekuk dua pelaku judi online di sebuah warung kopi di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang.

Kedua pelaku berinisial S, lelaki berusia 30 tahun dan Z, pemuda 28 tahun. Keduanya kedapatan sedang bermain judi online di warung kopi tersebut.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Delly mengatakan, mereka ditangkap saat melakukan judi online di sebuah warung kopi dengan menggunakan handphone. "Tersangka duduk di kopian dengan bermodal handphone," jelasnya, Senin (25/03/2024).

Menurutnya, pelaku berjudi dengan modal Rp 100 ribu. Dan ketika menang, hasilnya digunakan untuk keperluan pribadinya sehari-hari.

"Pelaku melakukan jenis judi slot online. Saat melakukan 15 kali putaran judi, pelaku langsung diringkus oleh satreskrim dengan satu barang bukti handphone," tuturnya.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di polres setempat. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV