SUARA INDONESIA

Tersangka Korupsi Dana Desa Dlambah Dajah Dilimpahkan ke Kejari Bangkalan

Moh.Ridwan - 26 March 2024 | 17:03 - Dibaca 735 kali
News Tersangka Korupsi Dana Desa Dlambah Dajah Dilimpahkan ke Kejari Bangkalan
Tersangka saat diserahkan ke Kejari Bangkalan. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, BANGKALAN – Kasus dugaan korupsi anggaran dana Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Jawa Timur, dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka inisial SA (36) dan FR (43) beserta barang buktinya resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan oleh Tipidkor Polres Bangkalan.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta paling banyak 1 miliar,” jelas Kanit Tipidkor Polres Bangkalan, Ipda Achirul Anwar

Sementara itu, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan melalui Kasubsi Pidsus, Mohammad Zultoni membenarkan terkait adanya penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Bangkalan tersebut.

“Kejaksaan Negeri Bangkalan telah menerima penyerahan kedua tersangka atas nama SA (36) dan FR (43) beserta barang bukti dari Kepolisian Resort Bangkalan melalui Tipidkor Polres Bangkalan," ujarnya.

Kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan pada FR . Sementara SA menjadi tahanan kota tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan paling lama 20 hari terhitung sejak 25 Maret 2024 s/d 16 April 2024. SA merupakan mantan Kades Dlambah Dajah.

"Tersangka FR langsung dilakukan penahanan, sementara untuk SA masih tahanan kota, karena yang bersangkutan mengalami sakit menular," ujarnya. 

Terpisah, Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (Pakis) menyampaikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres dan Kejaksaan Negeri Bangkalan. Sebab, kasus Dlambah Dajah sudah dinyatakan penyidikan sudah lengkap atau P21. Kemudian kasus tersebut bisa dilanjutkan pada tahap persidangan.

“Kami sampaikan apresiasi pada Polres dan Kejaksaan Negeri Bangkalan. Ini membuktikan bahwa APH tegas dan konsisten dalam penegakan supremasi hukum di wilayah hukum kabupaten Bangkalan," ucapnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Moh.Ridwan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV