SUARA INDONESIA

Pemkab Lamongan Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran 2024: Melanggar Ada Sanksi!

Irqam - 07 April 2024 | 14:04 - Dibaca 1.06k kali
News Pemkab Lamongan Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran 2024: Melanggar Ada Sanksi!
Bupati Lamongan Yuhronur Effendi bersama ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, LAMONGAN - Pemkab Lamongan, Jawa Timur, mengeluarkan keputusan tegas selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah. Keputusan itu melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2024.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lamongan Sugeng Widodo mengatakan, kebijakan larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Moh. Nalikan Nomor 065/72/413.032/2024.

Surat edaran tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Disiplin Pegawai dan Pelayanan Publik Selama Periode Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Lingkungan Pemkab Lamongan.

“Melarang penggunaan kendaraan dinas bagi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas,” kata Sugeng saat dihubungi pada Minggu (7/04/2024).

Sugeng menjelaskan, sebanyak 392 unit kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Lamongan dari organisasi pemerintah daerah (OPD) diharapkan dikandangkan di masing-masing instansi. “Kendaraan dinas dikumpulkan di masing-masing dinas,” ujar Sugeng.

Selain itu, akan ada sanksi bagi ASN yang tetap nekat memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Sanksinya berupa hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2015. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV