SUARA INDONESIA, NGAWI - Komitmen Polres Ngawi dalam menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat dalam menyambut Idul Fitri terus dilakukan.
Terbukti, sebuah rumah produksi petasan di Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, digerebek. Alhasil, ratusan petasan berbagai ukuran siap ledak disita dari rumah tersebut.
"Tadi siang, sekitar pukul 13.00 WIB petugas kami melakukan operasi penggerebekan, ada tujuh orang yang diamankan diduga terlibat pembuatan petasan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, Selasa (9/4/2024).
Argo menegaskan, jika terbukti melanggar mereka terancam Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.
"Hukumannya berat, karena petasan ini mempunyai daya ledak yang cukup tinggi, membahayakan nyawa manusia," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun suaraindonesia.co.id, petasan siap ledak tersebut dari berbagai ukuran. Mulai panjang 98 dan 29 sentimeter berdiameter 37 dan 10 sentimeter, dan ratusan petasan ukuran kecil.
Dari ketujuh orang yang diamankan, tig di antaranya masih di bawah umur. Menurut pengakuannya, petasan tersebut akan diledakkan pada malam takbir dan sebelum salat Idul Fitri. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi