SUARA INDONESIA

Dukung Usulan Perampingan OPD, Koordinator LSM Seroja Cilacap Minta Eksekutif Tak Tebang Pilih

Satria Galih Saputra - 03 January 2023 | 16:01 - Dibaca 1.32k kali
Pemerintahan Dukung Usulan Perampingan OPD, Koordinator LSM Seroja Cilacap Minta Eksekutif Tak Tebang Pilih
Koordinator LSM Seroja Cilacap, Ekanto Wahyuning Santoso

CILACAP - Usulan eksekutif kepada legislatif tentang perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten Cilacap mendapat perhatian khusus dari Koordinator LSM Seroja Cilacap, Ekanto Wahyuning Santoso. 

Dalam usulan tersebut, dari jumlah 21 organisasi perangkat daerah (OPD), nantinya akan dirampingkan menjadi 20 OPD. Adapun salah satu OPD yang akan dipisah menjadi dua. 

"Saya mendengar bahwa ada upaya usulan daripada eksekutif kepada legislatif dari 21 OPD akan dirampingkan menjadi 20 OPD yaitu Disperkimta akan disatukan dengan DPUPR dan salah satu OPD yang akan dipisah menjadi dua OPD yaitu BPPKAD," ungkapnya kepada suaraindonesia.co.id, Selasa (3/1/2023). 

Ekanto mengatakan, bahwa proses pembahasan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) tersebut kini sudah ditangan Pansus DPRD Cilacap dan masyarakat menunggu, namun dengan rasa was-was. 

Lebih lanjut, ia menanggapi berkaitan dengan rencana akan disatukannya Perkimta menjadi satu dengan DPUPR. 

"Terkait wacana akan disatukannya Perkimta kepada DPUPR kenapa tidak sekalian PSDA disatukan kembali kepada DPUPR karena masih dalam satu wadah di dalam Kementrian PU. Kalau itu memang bukan hal yang urgent ya tidak perlu dipaksakan Perkimta masuk ke DPUPR," ujarnya.

Namun, lanjut dia, apabila hal itu dianggap sesuatu yang bersifat urgent atau mendesak, pihaknya meminta agar PSDA juga menjadi satu dengan DPUPR. 

Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan kesan adanya like and dislike atau senang dan tidak senang di masyarakat. 

"Kalau itu dianggap suatu hal yang sifatnya urgent, ya sekaligus PSDA jadikan satu saja sekalian, jadikan bidang di dalam kegiatan di dalam DPUPR, sehingga tidak ada kesan bahwa senang dan tidak senang itu terlihat," katanya. 

Ekanto menegaskan, bahwa pihaknya mendukung adanya perampingan, namun eksekutif tidak tebang pilih. 

"Saya mendukung adanya perampingan tetapi tidak tebang pilih, lakukan kalau memang DPUPR memang dirampingkan. Perkimta masukan ke DPUPR, PSDA juga masukan ke DPUPR selesai sudah. Jadi sekali lagi tidak ada kesan senang dan tidak senang terhadap seseorang berkaitan dengan OPD-OPD yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten Cilacap," ucapnya. 

Kendati dengan dasar regulasi dan yang ada, namun Ekanto beranggapan adanya mis komunikasi diantara OPD dengan lembaga lainnya. 

"Saya rasa mungkin kurang adanya komunikasi yang harmonis diantara OPD A dengan lembaga lainnya sehingga ingin merampingkan dengan dasar regulasi yang ada," ujarnya. 

Selanjutnya, berkaitan dengan pemisahan BPPKAD menjadi 2 OPD, Ekanto berpandangan, bahwa belum saatnya BPPKAD berkembang untuk dipisahkan menjadi 2 OPD. 

"Sekali lagi ini berkaitan dengan kemampuan kinerja dan banyak staff BPPKAD yang menyatakan bahwa mereka masih mampu bekerja dengan beban tugas saat ini," katanya. 

Ekanto menyebut, alasan pemerintah memisahkan OPD ini menjadi dua dasarnya sudah ada, namun hal itu dinilainya akan menjadi beban berat bagi APBD Kabupaten Cilacap. 

"Alasan pemerintah memisahkan OPD ini menjadi dua memang dasarnya sudah ada, namun kalau itu dipisahkan tentunya akan menjadi beban berat bagi APBD kita," tuturnya. 

Sementara, berkaitan dengan SOTK yang di dalamnya terdapat perubahan Perusda Kawasan Industri Cilacap (KIC) menjadi PT KIC, Ekanto menanggapi bahwa hal itu bukan bagian dari skala prioritas. 

"Saya menganggap bahwa itu bukan bagian dari skala prioritas, namun skala prioritas KIC saat ini adalah melakukan percepatan pergantian ganti rugi atau ganti untung tanah yang selama ini sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat," tegasnya. 

Menurutnya, tidak ada kaitannya itu harus dipisahkan dan tidak berkaitan antara perubahan nama perusda Kawasan Industri Cilacap (KIC) menjadi PT KIC.

"Saya pikir sistem yang ada dilaksanakan dulu yang penting dalam pelaksanaannya semua harus berjalan dengan sangat hati-hati, transparan dan dalam pengawasan yang sangat ketat oleh siapapun, termasuk masyarakat. Jargon-jargon Pj Bupati saat ini untuk bersih-bersih lakukan saat ini berkaitan dengan ganti rugi atau ganti untung tanah KIC," kata Ekanto. 

Ia juga berasumsi istilah ganti untung tanah nantinya akan bisa kembali menjadi ganti rugi 

"Karena selama ini masyarakat bisa jadi tidak melakukan tandur atau mempercepat panennya padahal belum waktunya karena mereka mendengar akan ada ganti rugi tanah atau ganti untung sawah dan lain sebagainya," ujarnya. 

Dengan begitu, yang semula direncanakan dalam tahun ini dipastikan panen sekian hektar mendapatkan sekian ton, akhirnya gagal dan yang terjadi bukan ganti untung yang didapat oleh masyarakat terdampak KIC baru. 

"Namun mereka rugi petani-petani ini kalau memang disitu muncul adanya sawah yang diganti rugi, pemahaman kami seperti itu," pungkas Ekanto.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024