SUARA INDONESIA

Kanwil Kemenag Banda Aceh Rilis Data Baru PPIU, Ini Jumlahnya

- 25 December 2020 | 07:12 - Dibaca 2.09k kali
Peristiwa Daerah Kanwil Kemenag Banda Aceh Rilis Data Baru PPIU, Ini Jumlahnya
Kanwil Kemenag Provinsi Banda Aceh saat Merilis Data Jumlah Travel (Foto Istimewa)

BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banda Aceh kembali merilis data terbaru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Aceh yang memiliki izin yakni 64 perusahaan, 26 induk dan 38 cabang.

"Di Aceh sebenarnya secara keseluruhan 64 travel umrah, yang mendapatkan izin, 26 pusat dan 38 cabang," kata Kepala Kanwil Kemenag Aceh Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).

Iqbal mengatakan, daftar perusahaan penyelenggara umrah ini perlu disampaikan ke masyarakat mengingat selama ini banyak terjadi kasus penipuan hingga merugikan calon jamaah umrah Aceh.

"Ini perlu kita sampaikan supaya masyarakat mengetahui mana travel yang memiliki izin dan mana yang tidak mempunyai izin," ujarnya.

Iqbal menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi travel umrah tersebut, dan akan memanggil mereka secara berkala untuk memberikan informasi serta sebagai langkah antisipasi terjadinya penyelewengan yang merugikan jamaah umrah.

"Kita terus melakukan pengawasan, kalau terjadi penyelewengan di lapangan, maka kita lakukan tindakan tegas dan membatalkan izin mereka," kata Iqbal.

Sebelumnya, diketahui Kanwil Kemenag Aceh merilis daftar travel berizin di Aceh. Dalam daftar tersebut disebutkan hanya 38 travel saja yang memiliki izin perjalanan ibadah umrah.

Menanggapi hal itu, Bidang Humas KATUHA (Komunitas Antar TRavel Umrah dan Haji Aceh) Rahmatillah yang sering disapa Cek Mat mengklarifikasi jumlah 38 tersebut tidaklah sepenuhnya benar.

"Yang 38 travel itu adalah cabang, artinya induk mereka bukan di Aceh melainkan di luar provinsi Aceh. Sedangkan travel pusat artinya induknya di Aceh, mereka ada 26 travel dan memiliki izin umrah juga," jelas Cek Mat kepada Suaraindonesia.co.id, Kamis (24/12/2020).

Dia menuturkan, masyarakat harus lebih cerdas, jangan sampai berita sebelumnya salah paham di kalangan masyarakat yang kemudian berdampak pada kepercayaan masyarakat kepada travel Milik Aceh sendiri

Berikut daftar perusahaan travel umrah di Aceh yang sudah mendapatkan izin sesuai dengan data Kanwil Kemenag Aceh. Untuk 26 PPIU pusat antara lain :

1. PT Mafaza Tour dan Travel

2. PT Dian Almaaz Wisata

3. PT Namirah Merdu Wisata

4. PT Belangi Wisata Islami

5. PT Ruhama Tour Travel

6. PT Zul Nawiya Wisata

7. PT Maulana Babul Jannah

8. PT Alsa Panca Perkasa

9. PT Abusiraj Semesta Qurani 

10. PT Yadara Wisata Bersama

11. PT Tabarak Abu Zubair

12. PT Lintas Asia Dzahab

13. PT Sarmania Bina Utama

14. PT Nusantara Grups Internasional

15. PT Al Qaaf Milyasa Wisata

16. PT Gecko Wisata

17. PT Kaifa Wisata Qurani

18. PT Perjalanan Ata Nanggroe

19. PT Katana Wisata Perkasa

20. PT Alqeblah Umra Travel

21. PT Abu Mekkah Tour dan Travel

22. PT Na Ban Keunira

23. PT Dar Tauhid Haramain

24. PT Berkah Zamzam Wisata

25. PT Jabal Nur Wisata

26. PT Luzi Ben Jawas Wisata.

Sementara untuk 38 PPIU cabang yakni PT Lintas Iskandaria, PT Grand Darussalam, PT Albis Nusa Wisata, PT Pesona Mozaik, PT Darul Iman, PT Patuna Mekar Jaya, PT Multazam Wisata Agung, PT Multazam Wisata Agung, PT Auliya Perkasa Abadi, PT Sahara Rizky Holidays, PT Gadeka Expressindo. Kemudian, PT Alfalah Tour dan Travel, PT Al Muchtar Tour dan Travel, PT Praba Arta Buana Utama, PT Alfalah Tour dan Travel, PT Babul Umrah Mandiri Wisata, PT Khazzanah Al-Anshary, PT Zamzam Prima Persada, PT Elteyba Medina Fauzana.

PT Alfalah Tour and Travel, PT Darul Umroh Alharamain, PT Ameera Mekkah Travel, PT Baitussalam Mandiri, PT Darul Umroh Al-Haramain, PT Grand Shafa Nauli, PT Multazam Wisata Agung, PT Lyla Wisata Dunia, PT Nida Utama Sejahtera. Selanjutnya, PT Siar Haramain Internasional Wisata, PT Malindo Mekkah Madinah, PT Al-Hamdi Global Wisata, PT Arrahman Berkah Wisata, PT Bumi Nata Wisata, PT Rahmadina Tour dan Travel, PT Southem Of Sumatera, PT Amanah Travel, PT Fidya Tour dan Travel serta PT Ameera Mekkah Travel.

Demikian daftar nama nama travel di Aceh yang memiliki izin resmi dalam memberangkatkan jamaah Umrah.

Harapan Kami Semoga ke dapan tidak ada lagi Travel di Aceh yang menyalahgunakan Dana Masyarakat untuk menunaikan ibadah Umrah atau Haji ke tanah suci.(*)

Kontributor: Kausar

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV