SUARA INDONESIA

Mediasi Permasalahan Lahan Poktan Taman Dayak Basap dengan PT KPC, Asisten Pemkesra: Tunggu Sampai Inkrah

Imam Hairon - 19 February 2021 | 08:02 - Dibaca 3.23k kali
Peristiwa Daerah Mediasi Permasalahan Lahan Poktan Taman Dayak Basap dengan PT KPC, Asisten Pemkesra: Tunggu Sampai Inkrah
Suasana rapat fasilitasi yang digelar Pemkab Kutim guna menyelesaikan permasalahan lahan antara Poktan Taman Dayak Basap dengan PT KPC.

KUTAI TIMUR - Warga yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Taman Dayak Basap harus menunggu keputusan inkrah dari pengadilan apabila ingin melaksanakan kegiatan di lahan yang menjadi objek sengketa antara Poktan tersebut dengan PT. Kaltim Prima Coal (KPC).

Sementara Pihak PT. KPC dapat terus melaksanakan kegiatan di areal tersebut, mengingat hingga saat ini perusahaan tengah menempuh upaya banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda dan juga kemungkinan hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Hal tersebut diutarakan langsung oleh Asisten Pemkesra Pemkab Kutim Suko Buono, saat dikonfirmasi seusai memimpin rapat fasilitasi yang digelar Pemkab Kutim guna menyelesaikan permasalahan lahan antara Poktan Taman Dayak Basap dengan PT.KPC di Ruang Arau. Kamis (18/02/2021).

"Kita menghormati ketentuan hukum yang berjalan. Kita meminta kedua belah pihak untuk sama - sama menahan diri dan menunggu sampai inkrah, pihak PT. KPC tetap dapat beraktifitas namun dari masyarakat belum, karena belum menjadi hak dan kewenangannya,"jelasnya.

Sebelumnya, dalam rapat mediasi yang di fasilitasi oleh Pemkab Kutim tersebut, warga yang tergabung dalam Poktan Taman Dayak Basap melalui kuasa hukumnya, Makmur Machmud menyampaikan keinginannya untuk dapat beraktifitas di lahan yang menjadi sengketa, apabila pihak PT. KPC juga masih tetap beroperasi di lahan yang disengketakan. Makmur Machmud juga menegaskan bahwa warga juga tidak akan melaksanakan kegiatan di lahan sengketa tersebut apabila pihak perusahaan juga melakukan hal senada agar adil. 

Selain itu, dalam rapat yang dihadiri langsung oleh Ketua PN Sangatta Yulanto Pradifto Utomo, Wakapolres Kutim Kompol Triyanto beserta jajaran, Management PT.KPC dan juga stakeholder terkait tersebut, dirinya juga menyampaikan pernyataan sikap Poktan Taman Dayak Basap yang mempertanyakan keadilan bagi mereka selaku masyarakat.

"Tujuan permintaan mediasi ini adalah agar kelompok tani dapat melaksanakan aktifitas dalam objek sengketa, karena sesuai pemahaman mereka, apabila yang tidak diuntungkan saja boleh beraktifitas di lokasi tersebut apalagi mereka, poktan yang diuntungkan karena memenangkan perkara sengketa lahan tersebut di PN Sangatta,"ujarnya

Dalam pertemuan itu juga, Kuasa hukum PT. KPC, Ronald Sihombing, mewakili management perusahaan menyampaikan bahwa PT. KPC sebagai perusahaan yang patuh dan menaati prosedur hukum yang berlaku akan melakukan pembayaran kepada pihak poktan apabila dalam proses peradilan baik di tingkat Banding, maupun peradilan dengan tingkat lebih tinggi, pihak poktan dinyatakan memenangkan gugatan sengketa lahan tersebut.

Terkait masih beraktifitasnya kliennya tersebut di lahan yang tengah menjadi objek sengketa, Ronald menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan mengingat dalam putusan pengadilan petitum nomor 9 yang diajukan oleh pihak poktan ditolak oleh majelis hakim dengan pertimbangan bahwa perkara tersebut bukan merupakan sengketa hak milik maupun sengketa bezit.

Oleh karena itu, menurutnya, putusan tersebut tidak bisa dijalankan karena serta mertanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim sehingga menurutnya pihak management PT.KPC tidak harus mengosongkan lahan.

"Kalau putusan berakhir kita kalah, dan berkekuatan hukum tetap, KPC pasti ganti, perusahaan tunduk pada putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Saya akui sampai hari ini dalam perkara ini pihak Poktan Taman Dayak Basap menang dan PT. KPC kalah, namun belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena saya sebagai kuasa hukum perusahaan masih melakukan upaya banding. Terkait win win solution saling menghargai saja, apabila kami kalah dan sudah ada kekuatan hukum tetap, maka kami akan sounding kepada pihak management agar mengikuti hasil akhir putusan perkara nomor 20/Pdt.G/2020/Pn. Sgt tersebut,"tegasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV