SUARA INDONESIA

Ratusan Warga Blokade Jalan, Tuntut Dapat Izin Kelola Tambang Batu Gamping di Gunung Sadeng Jember

Muhamad Hatta - 17 January 2023 | 19:01 - Dibaca 1.62k kali
Peristiwa Daerah Ratusan Warga Blokade Jalan, Tuntut Dapat Izin Kelola Tambang Batu Gamping di Gunung Sadeng Jember
Ratusan warga saat aksi blokade jalan tuntut penguasaan lahan di Gunung Sadeng

JEMBER - Ratusan warga Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, Jember, melakukan aksi blokade jalan utama Puger-Jember.

Mereka menuntut dapatkan izin pengelolaan tambang di Gunung Sadeng wilayah setempat.

Dalam aksinya, ratusan warga yang menamakan dirinya Persatuan Tumangan  Gunung Sadeng (PTGS). Memarkir dua truk di tengah jalan dan muatan batu gamping diturunkan, kemudian ditumpuk berserakan di tengah jalan.

Tidak hanya itu, warga juga meletakkan Batang pohon bambu yang dipasang melintang di tengah jalan selebar kurang lebih 3 meter. Dengan kemudian dipasang lembar papan kayu yang bertuliskan nada protes. “Mana Janjimu Dulu, diperkosa antek-antek asing”.

Di tengah blokade jalan yang dilakukan, warga juga membuat tungku untuk memasak dua buah. Juga sebagai bentuk puncak protes, diketahui 9 buah ban bekas dibakar oleh warga di tengah jalan.

Diketahui, aksi blokade jalan yang dilakukan ratusan warga itu. Adalah puncak ketidakpuasan dari masyarakat, karena terkait izin pengelolaan tambang tidak segera diakomodir oleh Pemkab Jember.

“Yang pasti kita mengklaim luas lahan 10 hektare (di Gunung Sadeng). Itu tuntutan kita. Kalau tidak dipenuhi maka blokade ini berlanjut. Siap-siap orang-orang pun (warga) siap menginap di sini,” kata Korlap Aksi Nur Hasan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (17/1/2023).

Masyarakat menuntut lahan itu, lanjut Nur Hasan, karena warga setempat mengaku merasa memiliki hak. Untuk juga mengelola lahan pertambangan di Gunung Sadeng.

“Masyarakat meminta itu, karena layak (usaha) di bidang tumangan (pengelolaan Batu Gamping) itu. Jadi itu yang kami minta. Apalagi selama ini, hanya audiensi tapi tidak ada solusi,” tegasnya.

“Secara regulasi (harus izin) pemerintah provinsi, tapi kita tidak peduli itu. Kita tetap akan blokade ini, sampai izin turun. Mau dari siapa, yang jelas dari Bupati Jember (Yang dinilai) pernah ada janji kepada kami soal dapat izin ini,” sambungnya.

Menanggapi tuntutan ratusan warga itu, Kepala Disperindag Jember Bambang Saputro mengatakan jika Pemkab Jember memahami apa yang diinginkan dari tuntutan masyarakat itu.

“Mulai tahun 2013 (lahan di Gunung Sadeng), merupakan aset dari Pemkab Jember. Kemudian dari dulu sampai saat ini, ada beberapa perusahaan yang memanfaatkan pengelolaan untuk menambang batu gamping yang ada,” kata Bambang saat dikonfirmasi disela aksi.

“Tapi yang perlu diketahui dari proses mediasi kepada masyarakat. Kewenangan perizin tambang mulai tahun 2017 sudah ditarik ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Namun Alhamdulillah dari tahun 2022 kemarin sudah dilimpahkan kembali kewenangan pertambangan ke ESDM pemerintah Jawa Timur,” ulasnya menambahkan.

Sehingga dengan kondisi saat ini, kata Bambang, Pemkab Jember mengupayakan peningkatan PAD, dan meminta kontribusi dari perusahaan-perusahaan resmi berizin yang mengelola pertambangan di Gunung Sadeng itu.

“Dimana dari 14 perusahaan, yang sudah memiliki minimal izin WIUP dari pemerintah pusat. Ada 4 yang mengatakan siap memberikan suplai
Batu gamping kepada masyarakat. Tapi karena yang diminta PTGS adalah lahan khusus seluas 10 hektare, iya nanti kami sampaikan dulu (aspirasi) dari masyarakat ini,” katanya.

“Dimana nantinya, soal permintaan lahan itu. Sebagai bentuk kontribusi kepada Pemkab, yang pada prinsipnya juga prioritas untuk pelaku UMKM golongan masyarakat kecil, ya PTGS ini,” sambungnya.

Namun demikian, lanjut mantan Camat Kaliwates ini, nantinya jika ada kontribusi untuk masyarakat itu. Tentunya juga harus didukung izin pertambangan dari Dinas ESDM Provinsi Jatim.

“Jadi seumpama, 4 perusahaan ini mau memberikan sebagian lahannya. Masyarakat tidak ujuk-ujuk bisa nambang. Tapi harus ada perizinan tentang pertambangan ke Pemerintah Jawa Timur. Setelah lengkap bisa nambang. Moga-moga hal ini bisa dan terlaksana. Kita dari Pemkab Jember juga bisa menindaklanjuti,” ujarnya.

“Untuk 4 perusahaan itu, ada Widyautama, SBS, Indoline, ada Guna Abadi. Itu yang diminta sebagian lahannya yang lahannya bisa dikelola. Tapi itu kita harus sampaikan dulu, mudah-mudahan dari aspirasi masyarakat ini empat perusahaan itu bisa paham dan mendengar, juga bisa memberikan sebagian lahannya,” kata Bambang menambahkan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhamad Hatta
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV