SUARA INDONESIA

Pemkot Probolinggo Lindungi UMKM Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 22 March 2023 | 17:03 - Dibaca 1.05k kali
Peristiwa Daerah Pemkot Probolinggo Lindungi UMKM Dengan BPJS Ketenagakerjaan
Habib Hadi Zainal Abidin (3 dari kanan) saat launching kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan UMKM

PROBOLINGGO - BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo belum lama ini gelar acara Focus Group Discussion (FGD) sekaligus melaunching kepesertaan Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan dan pelaku UMKM Kota Probolinggo Tahun 2023.

Kegiatan ini dihadiri Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi, Wali Kota Probolinggo, para pimpinan lembaga pemerintah Kota Probolinggo, dan para Kepala Dinas Kota Probolinggo. 

Selain itu tampak pula Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki Susanto bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo, Lesmana Dwi Putra.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo mengatakan, langkah yang ditempuh Pemkot Probolinggo ini implementasi Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan program Jaminan sosial ketenagakerjaan, dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD Tahun 2023.

Dia mengungkapkan, saat ini coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan UMKM masih jauh dari target Pemerintah. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran dan membuat regulasi terkait optimalisasi pelaksanan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.

Karena itu, Hadi mengapresiasi Pemkot Probolinggo di bawah pimpinan Habib Hadi Zainal Abidin yang terus berupaya meningkatkan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan UMKM dan nelayan serta kelompok pekerja lainnya.

Hadi berharap apa yang dilakukan Pemkot Probolinggo segera diikuti Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten lain yang belum melaksanakan kebijakan positif seperti ini. 

Karena, menurutnya, ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan perlindungan sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja. 

“Saya mengajak seluruh pemerintah daerah untuk bersinergi demi mendukung komitmen pemerintah dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” ujarnya.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo, Lesmana Dwi Putra selaku penyelenggara kegiatan mengatakan, FGD ini diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Probolinggo.

"Jadi intinya kami koordinasi dan kerjasama antar lembaga di Pemkot Probolinggo dan stakeholder yang lain untuk peningkatan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Probolinggo," terang Dwi.

Terkait adanya Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja, PDS Upah, perusahaan penunggak iuran maupun Perusahaan Wajib tapi Belum Daftar (PWBD) BPJS Ketenagakerjaan, Dwi mengatakan, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menyatakan kesiapannya untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan.

Dwi pun menambahkan, dalam kegiatan ini juga dilakukan Launching Kepesertaan Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan bagi Pelaku UMKM Kota Probolinggo. Tahun 2023 ini Pemkot Probolinggo menginisiasi kepesertaan Program JKK dan JKM bagi pelaku UMKM yang sudah memiliki Kartu UMKM. 

Tidak hanya itu, dalam waktu dekat Pemkot Probolinggo juga akan merealisasikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan petani se-Kota Probolinggo. 

Habib minta pada Dinas dan perangkat daerah terkait untuk mempercepat pemrosesan Peraturan Walikota dan Perjanjian Kerja Sama sekaligus realisasi anggaran.

Bahkan, Habib juga telah menyampaikan rencananya untuk memberikan perlindungan pada penyandang disabilitas sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2OI9 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas.

Disebutkan, Pemkot Probolinggo saat ini telah mendaftarkan 3.810 pelaku UMKM ke dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama setahun. Iuran (premi) dua program itu sebesar Rp16.800,-/orang/bulan. 

Dengan dua program itu manfaat yang bisa diterima antara lain perlindungan atas risiko kecelakaan kerja berupa biaya pengobatan unlimited, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), JKK Meninggal sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, dan beasiswa untuk 2 anak dari TK hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp 174 juta.

Selain itu jika meninggal dunia biasa, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV