SUARA INDONESIA

Pengamat Politik: Jokowi Beri Sinyal Siap 'Turun Gunung'

Heri Suroyo - 24 January 2024 | 13:01 - Dibaca 13.55k kali
Politik Pengamat Politik: Jokowi Beri Sinyal Siap 'Turun Gunung'
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin (Foto: Heri Suroyo/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai, pernyataan Jokowi bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak itu sebagai sinyal bahwa dirinya siap 'turun gunung' ikut mengkampanyekan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Ujang, memang tidak ada aturan yang melarang presiden berpihak dan ikut berkampanye.

"Secara psikologis di situlah kepentingan personal dengan kepentingan sebagai presiden berkecamuk. Di satu sisi harus memenangkan anaknya. Di satu sisi publik ingin presiden menunjukkan jiwa negarawan. Saya melihat  presiden akan turun gunung untuk menaikkan elektabilitas Prabowo-Gibran," kata Ujang di Jakarta, ,Rabu (24/1/2024).

Dirinya memandang, sulit bagi Presiden Jokowi untuk netral di Pemilu 2024 ini. Karena yang ikut kontestasi salah satunya adalah putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.

Di mana Jokowi tentu ingin memenangkan Gibran untuk melanjutkan legacy kekuasaannya. Pertarungan batin Pak Jokowi sekarang adalah antara kepentingan pribadi dan jabatannya sebagai presiden," ucap Ujang melanjutkan. 

UU Pemilu mengatur bahwa beberapa pejabat negara dibolehkan berkampanye dan itu termuat di Pasal 299 UU Pemilu.

Dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, "Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye".

Pasal itu juga menyatakan bahwa pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.

Pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye jika sebagai capres-cawapres dan selama didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Namun demikian, Pasal 281 UU Pemilu memberi sejumlah syarat bagi pejabat negara yang berkampanye, termasuk para menteri dan kepala negara.

Selain harus cuti di luar tanggungan negara, mereka juga dilarang menggunakan sejumlah fasilitas negara. Ketentuan lebih jauh soal larangan memakai fasilitas negara untuk kampanye pejabat negara diatur dalam Pasal 304-305 UU Pemilu.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Heri Suroyo
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV