SUARA INDONESIA

Honor Tak Dibayar, Saksi Parpol Lapor Gakkumdu Bawaslu Probolinggo

Lutfi Hidayat - 19 February 2024 | 10:02 - Dibaca 846 kali
Politik Honor Tak Dibayar, Saksi Parpol Lapor Gakkumdu Bawaslu Probolinggo
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto, menerima laporan Kordes Saksi Partai Perindo. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, PROBOLINGGO - Proses pilpres dan pileg Pemilu 2024 berlangsung aman lancar, namun masih saja ada persoalan yang perlu diselesaikan.

Di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sejumlah saksi parpol melapor ke Sentra Gakkumdu Bawaslu, karena honor mereka belum dibayar.

Laporan itu dibuat oleh Koordinator Desa (Kordes) Saksi Partai Perindo Desa Kalibuntu, Siti Maryam, pada Minggu siang, 18 Februari 2024.

"Saya dijanjikan Rp 500 ribu sebagai koordinator. Sedangkan saksi di TPS itu 200 ribu," ungkapnya.

Siti Maryam mengatakan, honor saksi itu akan dibayarkan setelah membuat laporan form C1 atau hasil rekapitulasi suara tingkat TPS. Tetapi, meski laporan form C1 telah disetorkan, namun honor dirinya dan beberapa saksi TPS tak kunjung dicairkan.

"Kemarin sebenarnya diberikan, tapi hanya empat amplop (saksi TPS, Red). Padahal saksinya ada di 15 TPS, maka dari itu saya kembalikan amplop itu sampai saksi yang lain juga diberikan," tegasnya.

Ia berharap, honor dari saksi ini bisa segera dicairkan. Pasalnya, para saksi sudah bekerja keras hingga larut malam. Terlebih, di antara para saksinya ada yang sedang hamil dan bahkan ada yang sampai jatuh sakit.

"Rekom saksinya itu yang tanda tangan adalah Pak Ahmad Supaedi, sebagai ketua DPD. Dia Caleg DPR RI," imbuhnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum dari Siti Maryam, Alifi Prasetya Ningsih mengatakan, terlepas dari hasil perolehan suara, seharusnya honor dari para saksi tetap dicairkan. Bahkan, pihaknya tak segan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

"Seharusnya dibayarkan sesuai kesepakatan awal. Makanya kami datangi bawaslu untuk laporan. Kalau semisal honor saksi yang tidak dibayar ini tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu, maka akan kami bawa ke Polres," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari saksi Partai Perindo Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan. 

Namun, menurutnya sejauh ini persoalan honor saksi, tidak diatur dalam UU Pemilu. "Itu tidak diatur sedemikian rupa terkait persoalan honor saksi ini," terangnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV