SUARA INDONESIA

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Ledakan Balon Udara di Ponorogo

Andre Prisna - 09 August 2021 | 15:08 - Dibaca 1.20k kali
Kriminal Polisi Tetapkan 12 Tersangka Ledakan Balon Udara di Ponorogo
Aparat kepolisian menunjukkan barang bukti balon udara dan petasan. (Andre Prisna/suaraindonesia.co.id)

PONOROGO - Polres Ponorogo menetapkan 12 tersangka penerbang balon udara disertai petasan yang meledak serta menghancurkan 3 rumah dan 1 sekolah di Dusun Demalang, Desa Somoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochammad Nur Aziz mengatakan, seperti yang diketahui beberapa waktu lalu, terdapat balon udara berisi petasan jatuh dan meledak serta menyebabkan kerusakan 4 bangunan.

"Kita langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, kita menemukan sejumlah barang bukti," jelasnya saat diwawancarai awak media, Senin siang (9/8/2021).

Adapun barang bukti dari hasil olah TKP di antaranya sejumlah bekas petasan. Yakni satu buah petasan berukuran 37x12 sentimeter, 12 buah petasan ukuran  6x12 sentimeter, sebuah blengker balon terbuat dari bambu.

"Serta pecahan kaca, pintu, jendela dan asbes bangunan milik para korban yang rusak. Juga kertas bekas petasan dan plastik bekas balon udara yang terbakar," bebernya.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa 3 orang. Kemudian melakukan pengembangan dan memeriksa 9 orang lagi. Termasuk penggeledahan rumah.

"Kita menemukan sejumlah bahan petasan dan selongsongan yang belum dibuat. Sebanyak 12 orang itu tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Para pelaku membuat balon udara disertai petasan dengan cara iuran," bebernya.

Pelaku berinisial AS (25), MF (24), WB (33), DI (32), MA (25), RI (22), AC (24), IR (18), RD (30), FW (20) yang merupakan warga Desa Ngabar, Kecamatan Siman. Sedangkan satu pelaku MR (21) warga Kelurahan Keniten. Serta inisial MK masih di bawah umur.

"Jadi ada 12 tersangka yang kita amankan. Pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI no 12 tahun 1951 Jo pasal 55 dan 56 KUHP terkait kepemilikan bahan peledak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya. (dre/amj)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Andre Prisna
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV